Khofifah Beri Santunan BPJamsostek ke Ahli Waris Atlet Tinju Porprov yang Meninggal
Total santunan JKK yang diberikan Rp 70 juta. Dengan rincian, Rp 48 juta santunan kematian, Rp 12 juta santunan berkala, dan Rp 10 juta biaya pemakaman.
Bondowoso, HB.net - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa didampingi Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim Hadi Purnomo menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada keluarga almarhum Farhat Mika Rahel Riyanto, atlet tinju asal Kotakulon, Bondowoso, Sabtu (16/09/2023).
Total santunan JKK yang diberikan Rp 70 juta. Dengan rincian, Rp 48 juta santunan kematian, Rp 12 juta santunan berkala, dan Rp 10 juta biaya pemakaman.
Khofifah menegaskan, insiden yang menimpa Farhat merupakan musibah dan bukan karena kesalahan prosedur dalam cabang olahraga tinju ini.
"Mudah-mudahan seluruh amal ibadahnya diterima oleh Allah, dan diampuni segala dosanya," ucapnya usai menyerahkan santunan JKK.
Selain itu, Khofifah juga memberikan kesempatan kepada kedua orang tua almarhum untuk umroh, dimana hal tersebut merupakan impian Farhat.
"Farhat ingin memenangkan Porprov ini kemudian melanjutkan ke PON. Sedangkan hadiahnya akan diberikan kepada orang tuanya untuk umroh. Impian itulah yang ingin kami penuhi. Mudah-mudahan segera terlaksana," imbuhnya.
Hadi Purnomo mengatakan, santunan yang disalurkan bentuk kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim.
"Kita sampaikan santunan kepada ahli warisnya, karena memang Farhat terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sehingga ahli waris berhak atas manfaat tersebut," ucap Hadi.
Menurutnya, santunan yang diberikan merupakan bentuk hadirnya negara untuk para pekerja, termasuk atlet yang tengah berlaga di pekan olahraga provinsi (Porprov) VIII di Jombang.
"Atlet lain (selain Farhat-red) yang mengikuti Porprov juga sudah (terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan - red). Ada 8700 yang terlindungi, termasuk official nya," ungkap Hadi. Seluruh warga masyarakat khususnya pekerja untuk tidak khawatir dan cemas karena BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung risiko yang timbul dari setiap pekerjaan.
"Kalau memang musibah bisa terjadi kapan pun dan dimanapun, untuk itu tidak perlu khawatir dan cemas karena BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung risiko yang timbul dari setiap pekerjaan, sesuai dengan kampanye kami yakni kerja keras bebas cemas," tandasnya.
Terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Imron Fatoni menjelaskan, Farhat merupakan peserta yang terdaftar di Cabang Surabaya Darmo dan telah terlindungi pada segmen BPU sejak mengikuti kejuaraan tinju amatir pada piala Dandim 0820 Juni 2023.
"Kami berharap, atlet-atlet yang mengikuti kejuaraan kedepannya dapat terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Seorang atlet memiliki risiko kerja yang tinggi sehingga wajib untuk dilindungi," pungkasnya. (diy)