Komisioner KPU Tuban: GCS Bisa Jamin Hak Pilih Masyarakat
Nur Hakim menegaskan, Gerakan Coklit Serentak dilaksanakan mulai 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. Saat ada petugas silakan masyarakat menyiapkan KTP elektronik atau Kartu Keluarga maupun kependudukan negara lainnya
TUBAN, HARIANBANGSA.net - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tuban menyatakan, melalui Gerakan Coklit Serentak (GCS) maka bisa menjamin hak pilih masyarakat dalam pilkada Tuban Desember 2020 mendatang.
"Coklit serentak ini dilaksanakan dalam rangka menjamin hak-hak masyarakat. Terutama, saat menggunakan hak pilihnya pada pemilihan serentak pada 9 Desember 2020 mendatang,"ujar Komisioner KPUD Tuban, Nur Hakim saat ditemui di kantornya Senin (20/7).
Nur Hakim menegaskan, Gerakan Coklit Serentak dilaksanakan mulai 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. Saat ada petugas silakan masyarakat menyiapkan KTP elektronik atau Kartu Keluarga maupun kependudukan negara lainnya. Kemudian, pastikan hak pilihnya tercatat dalam daftar pemilih Pilkada tahun ini.
"Aksi gerakan coklit ini dilakukan disejumlah tokoh Masyarakat dan beberapa Pimpinan Daerah di Tuban hingga masyarakat umum berpenduduk Tuban,"beber Hakim.
Kata Hakim, KPU telah berupaya menumbuhkan kesadaran pentingnya terdaftar sebagai pemilih. Selain itu, menumbuhkan kepedulian tentang seluruh proses penyusunan daftar dan pemutkhiran data pemilih. Selanjutnya, diharapkan PPDP bisa bisa menjalankan tugasnya dengan baik.
"Selama kegiatan Coklit, kami juga menerapkan protokol kesehatan dan berupaya selalu teliti,"papar dia.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Tuban, Nurul Yaqin setelah didatangi petugas coklit berharap, semua masyararakat terdata dengan baik dan tidak ada haknya yang dihilangkan. Meski ditengah pandemi covid-1, pengurus muhammadiyah Tuban menginginkan perhelatan pilkada dapat berjalan dengan lancar."Semoga kegiatan pilakda nanti berjalan lancar," pungkasnya.(wan/ns)