Komplotan Polisi Gadungan Tipu Warga Banyuwangi, Akhirnya Diringkus

Ketiga polisi gadungan itu berkomplot dengan tiga penjahat kelas teri lainnya untuk 'mengerjai' seorang petani berinisial MJ, di Dusun Sidodadi.

Komplotan Polisi Gadungan Tipu Warga Banyuwangi, Akhirnya Diringkus
Komplotan polisi gadungan yang berhasil diringkus Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Banyuwangi, HB,net - Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan 6 pelaku penipuan. Keenam pelaku penipuan tersebut, SM dan SD merupakan warga Banyuwangi, NH, PR, DD, dan KB merupakan warga Jember. 3 pelaku berperan sebagai polisi gadungan. Mereka mengaku sebagai anggota Resmob Satnarkoba Polda Jatim.

Ketiga polisi gadungan itu  berkomplot dengan tiga penjahat kelas teri lainnya untuk 'mengerjai' seorang petani berinisial MJ, di Dusun Sidodadi. MJ mengaku diperas puluhan juta hingga rela menggadaikan mobilnya. Polisi yang sesungguhnya pun akhirnya meringkus kawanan polisi gadungan dan penjahat kelas teri tersebut, Rabu (22/12).

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu S.I.K mengatakan, awalnya korban MJ didatangi tersangka SM diajak nyabu. Namun korban menolaknya. Tak berselang lama, rumah korban didatangi 3 orang laki-laki berlagak bak Polisi.

" Korban MJ dan tersangka SM ini seolah-olah ditangkap dan dimasukkan ke dalam mobil. Kemudian, ketiga orang yang mengaku sebagai petugas kepolisian tersebut membawa keduanya menuju ke Polda dan diketahui kemudian korban dibawa ke Jember tepatnya di daerah Ambulu,"terangnya.

Di sana para pelaku melancarkan aksi tipu muslihatnya. Komplotan polisi gadungan itu mengancam akan membawa perkara korbannya ke Polda Jatim, jika tidak bersedia memberikan mereka uang. "Kemudian terjadilah transaksi tawar menawar harga. Korban dimintai uang Rp 40 juta. Tersangka SM juga seolah-olah dimintai uang Rp 60 juta," jelasnya.

Hingga akhirnya terbayar, lalu korban dan istri diperbolehkan pulang. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwoharjo.  Tim gabungan Satreskrim Polresta Banyuwangi dan Unit Reskrim Polsek Purwoharjo melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan para pelaku. "Mereka mengakui telah merekayasa kasus tersebut, dan berbagi peran untuk menipu korban," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp 4 juta, Kartu ATM BCA, satu unit Mobil Mitsubishi Kuda (milik korban) dan 5 unit Hp milik para tersangka. "Atas perbuatanya, para pelaku mendapat ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (guh/diy)