Konsumsi Sabu untuk Tambah Stamina di Pabrik
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sidoarjo berhasil mengamankan Syamsul Hadi (37), warga Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Pakal, Surabaya.
Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sidoarjo berhasil mengamankan Syamsul Hadi (37), warga Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Pakal, Surabaya. Dia kesehariannya berkerja di pabrik di kawasan Kecamatan Taman, Sidoarjo . Pelaku ditangkap karena kedapatan membawa serbuk kristal jenis sabu-sabu. Ia berdalih untuk menambah stamina saat melakukan pekerjaan di pabrik.
Tersangka saat ini masih menjalani penyelidikan di BNNK Sidoarjo, untuk pengembangan tersangka lain. Dia mengaku bahwa sabu-sabu seberat 1,04 gram itu dia dapat membeli dari temannya.
"Menurut pengakuan tersangka bahwa sabu-sabu dia dapat dengan membeli dari temannya," cetus Plt Kasi Pemberantasan BNNK Sidoarjo Syamsul Arifin, Kamis (18/6).
Syamsul menambahkan, bahwa tersangka ini diamankan oleh BNNK Sidoarjo pada 15 Juni 2020 di Jalan Raya Gilang, Taman..Tersangka memesan barang haram tersebut melalui temannya. Sebelum mendapatkan barang haram, tersangka mengkirim uang melalui transfer ke salah satu bank.
Syamsul menambahkan, setelah transfer uang Rp 950 ribu tersangka dibantu temannya mengambil barang haram satu poket seberat 1,04 gram itu ke tempat yang telah ditentukan. Kemudian barang haram tersebut dimasukkan ke kemasan rokok. Selanjutnya di masukan ke saku jaket sambil mengendarai sepeda motornya.
"Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun," pungkas Syamsul.(cat/rd)