KPPU dan Dinkop dan UKM Jatim Beri Pendampingan UMKM

Kepala Kanwil IV KPPU Dendy R. Sutrisno mengapresiasi langkah-langkah yang diberikan Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur (Jatim) untuk memberikan fasilitas dan pendampingan bagi UMKM.

KPPU dan Dinkop dan UKM Jatim Beri Pendampingan UMKM
Kegiatan penyuluhan hukum bagi pelaku usaha.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Kepala Kanwil IV KPPU Dendy R. Sutrisno mengapresiasi langkah-langkah yang diberikan Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur (Jatim) untuk memberikan fasilitas dan pendampingan bagi UMKM. Khususnya dalam memahami kerja sama kemitraan antara UMKM dengan pelaku usaha besar.

Bentuk pendampingan dan fasilitasi diberikan dalam kegiatan yang dilakukan di Surabaya, Malang, dan Madiun dalam rangka membekali pengetahuan hukum persaingan usaha dan perjanjian kemitraan bagi UMKM.

“Kami menyambut positif langkah yang dilakukan Dinas Koperasi dan UKM Jatim untuk memberikan pengetahuan hukum bagi pelaku UMKM khususnya dalam perjanjian Kemitraan," ujarnya, Senin (14/11).

Menurutnya, hal yang utama dalam perjanjian kemitraan adalah kedudukan yang sama antara pelaku UMKM dan pelaku usaha besar. “Jadi kedua belah pihak harus sama-sama memegang perjanjian kemitraan yang telah disepakati," imbuh Dendy.

Kepala UPT Pelatihan Koperasi dan UKM Jatim Iva Chandraningtyas berharap, kolaborasi ini bisa dimanfaatkan oleh kedua belah pihak dan pelaku UMKM.

“Pelaku UMKM harus dapat merasakan fungsi dan tugas KPPU dalam pengawasan persaingan usaha, Sehingga pelaku UMKM jangan segan-segan untuk bertanya atau komunikasi dengan KPPU terkait perjanjian kemitraan yang dimilikinya,” terang Iva.

Diharapkan dengan adanya pendampingan dan pelatihan mengenai hukum persaingan usaha dan perjanjian kemitraan ini, pelaku UMKM akan dapat memahami pentingnya perjanjian kemitraan dan dapat mengembangkan usahanya sesuai prinsip kemitraan yang sehat.(diy/rd)