KPU Sidoarjo Sosialisasikan Pencalonan Pilbup 2020

Ada sejumlah aturan baru terkait pencalonan dalam pilkada serentak tahun 2020. Salah satunya tentang calon petahana (incumbent) diwajibkan cuti selama 71 hari saat masa kampanye.

KPU Sidoarjo Sosialisasikan Pencalonan Pilbup 2020
Sosialiasi pencalonan Pilbup Sidoarjo 2020, di Hotel Aston Kahuripan, Selasa (4/8).

Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Ada sejumlah aturan baru terkait pencalonan dalam pilkada serentak tahun 2020. Salah satunya tentang calon petahana (incumbent) diwajibkan cuti selama 71 hari saat masa kampanye. Sejumlah aturan pencalonan Pilkada 2020 tersebut disosialisasikan oleh KPU Sidoarjo, di Hotel Aston Kahuripan, Sidoarjo, Selasa (4/8).

Ketua KPU Sidoarjo Mukhamad Iskak mengatakan, ada beberapa aturan yang berbeda dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Di antaranya tentang kewajiban calon petahana untuk cuti selama 71 hari, saat masa kampanye.

"Saat mendaftar, calon petahana ini sudah harus mengisi kesediaan cuti selama masa kampanye di luar tanggungan negara. Jadi calon petahana diharuskan cuti saat masa kampanye, yakni 71 hari," cetus Iskak usai acara sosialisasi Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo 2020.

Aturan itu berbeda dengan pilkada sebelumnya. Kata Iskak, saat pilkada sebelumnya, calon petahana hanya cuti ketika dia melakukan kampanye. "Jadi misalnya ketika calon petahana mau kampanye hari Senin, sebelumnya dia mengajukan cuti untuk hari Senin. Hari Selasa dia aktif lagi. Kalau sekarang, wajib cuti selama masa kampanye 71 hari," bebernya.

Aturan lainnya yang berbeda dengan pilkada sebelumnya, yakni terkait kewenangan pengurus parpol tingkat pusat yang bisa mendaftarkan paslon ke KPU. Secara normatif paslon yang mendapatkan persetujuan pengurus parpol pusat, didaftarkan oleh pengurus parpol di kabupaten. "Kalau ternyata tidak didaftarkan oleh tingkat kabupaten, pendaftaran paslon bisa diambil alih oleh pusat," jelas Iskak.

Aturan baru lainnya terkait pencalonan, yakni dibatasinya jumlah pendukung saat mengantar paslon mendaftar ke KPU. Hal ini karena pilkada digelar saat pandemi Covid-19 masih berlangsung. Meski begitu, kata Iskak, aturan ini tidak disebutkan jumlah minimal atau maksimalnya. "Ini menyesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing daerah," ungkap Iskak.

Dalam sosialiasi yang diikuti kalangan parpol, forkompimda, dan sejumlah elemen masyarakat lainnya, KPU Sidoarjo juga menyampaikan jadwal tahapan Pilbup Sidoarjo 2020. Yakni masa pendaftaran calon pada 4-6 September 2020. Selanjutnya penetapan paslon pada 23 September 2020 dan pengambilan nomor urut paslon pada 24 September 2020. Untuk masa kampanye pada 26 September-5 Desember 2020. (sta/rd)