KUA dan PPAS 2024 Disetujui Dewan
Saran dan Pendapat Banggar disampaikan juru bicaranya, Nur Hudana dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB). Menurut Nur Hudana, Banggar dalam hal ini telah menyetujui seluruh Rancangan pada KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 yang disampaikan pihak Eksekutif.
Probolinggo, HB.net - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian saran dan pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024.
Rapat Paripurna itu sendiri digelar diruang Utama Kantor DPRD setempat. Paripurna kali ini dipimpin Ketua DPRD, Abdul Mujib dan didampingi dua Wakil Ketua yakni Haris Nasution dan Fernanda Zulkarnaen.
Sementara, dari pihak eksekutif hadir langsung Walikota, Habib Hadi, Kepala OPD, Camat serta sejumlah tokoh masyarakat. Tidak hanya itu, sejumlah anggota DPRD juga hadir dan telah memenuhi Quorum pada sidang Paripurna kali ini.
Saran dan Pendapat Banggar disampaikan juru bicaranya, Nur Hudana dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB). Menurut Nur Hudana, Banggar dalam hal ini telah menyetujui seluruh Rancangan pada KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 yang disampaikan pihak Eksekutif.
"Namun, ada beberapa catatan atau evaluasi yang harus dibenahi. Ada 17 aitem saran tim Banggar kepada Walikota. Diantaranya, pertama pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Agar Pemkot atau Walikota segera merealisasikan bantuan seragam gratis bagi siswa SD dan SMP," ujar Nur Hudana dalam penyampaiannya.
Selain Dinas Pendidikan, Banggar juga memberikan saran terhadap Dinas Kesehatan yakni soal penanggulangan penyakit ISPA dan DBD yang terjadi hingga 200 sampai 300 kasus dengan tingkat kematian 6 persen.
"Kasus stunting juga harus menjadi perhatian yang serius dan harus ada antisipasi serta adanya 17 rumah dinas yang tidak layak. Selain itu, banggar juga menyarankan agar memaksimalkan pelayanan RSUD baru yakni Ar-Rozy mengingat karena banyak pasien yang saat ini masih dirujuk ke RS Malang dan Surabaya," terangnya.
Nur Hudana juga menjelaskan, ada juga beberapa OPD yang juga harus dibenahi yakni di BPBD, Pemkot wajib membenahi soal honor relawan dari 200 Ribu ke 150 ribu. Selain itu, penanganan sungai banger yang tiap tahun meluap, harus juga ada penanganan serius.
"Ada juga di Dinas Perhubungan soal minimnya penerangan jalan, sehingga banyak terjadi aksi kriminalitas serta banyaknya truck parkir sembarangan di tepi jalan sehingga membahayakan pengendara jalan lainnya. Karenanya, Banggar agar Dishub menyusun regulasi yang mengatur soal penertiban dan penindakan agar segera juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Satpol PP, TNI dan Polisi," tegasnya. (ndi/diy).