Kurangi Penggunaan Uang Tunai, Pemkab Probolinggo Launching KKPD
Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani menyampaikan, KKPD adalah kartu kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD.
Probolinggo, HB.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) bersama Bank Jatim Cabang Kraksaan melaunching Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), Senin (30/10/2023).
Launching dilakukan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto ini diikuti seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani menyampaikan, KKPD adalah kartu kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD.
“Setelah kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi oleh bank penerbit kartu kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati dan Satuan Kerja Perangkat Daerah berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus,” ujarnya.
“Penggunaan KKPD berbelanja maksimal Rp 50 juta untuk satu penerima jika belanjanya melalui transaksi e-katalog elektronik, toko daring dan LPSE. Jika tidak melalui e-katalog elektronik, toko daring dan LPSE maka nilai belanja paling banyak Rp 10 juta. Batasan limit KKPD sebesar UP KKPD,” imbuhnya.
Dari 38 daerah kabupaten/kota se-Jawa Timur, Kabupaten Probolinggo telah melakukan penggunaan KKPD yang ke-6. “Diawal 2024, semua OPD diwajibkan menggunakan KKPD sebagai transaksi belanja APBD di lingkungan setempat,” tegasnya.
Vice President Kredit Konsumer Bank Jaim, Agus Sastriono, mengungkapkan, KKPD ini merupakan bagian dari kerja sama antara Bank Jatim dengan Pemkab Probolinggo. “Ke depan Bank Jatim akan terus bersinergi dengan baik. Program-program apapun itu sepanjang untuk kemaslahatan, Insya Allah Bank Jatim akan terus support dengan baik,” ungkapnya.
Pj Sekda Heri mengatakan, penggunaan ini untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai (cashless) dalam transaksi keuangan daerah, mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sehingga mengurangi proses terjadinya fraud dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri yang berdampak pada peningkatan pendapatan UMKM melalui digitalisasi pembayaran atas pembelian barang dan jasa dan belanja modal.
“Ada 5 SKPD yang menjadi piloting pemerintah daerah antara lain Bapelitbanda, BPPKAD, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, DPMD serta Diskominfo,” tegasnya.
“Untuk 2024, semua SKPD akan menggunakan KKPD, sehingga nanti akan berdampak pada pembagian porsi nilai uang persediaan. Yaitu 60 persen uang persediaan bendahara dan 40 persen uang persediaan KKPD,” pungkasnya. (ndi/diy)