Lapas Mulai Tahap Rehabilitasi Sosial Pecandu Narkoba

Lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur mulai menjalankan program rehabilitasi sosial penyalahguna narkoba untuk warga binaannya. Seperti yang telah dilakukan Lapas I Surabaya, Sabtu (4/3).

Lapas Mulai Tahap Rehabilitasi Sosial Pecandu Narkoba
Para warga binaan pecandu narkoba sedang dilakukan skrining.

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur mulai menjalankan program rehabilitasi sosial penyalahguna narkoba untuk warga binaannya. Seperti yang telah dilakukan Lapas I Surabaya, Sabtu (4/3).

Lapas yang dipimpin Jalu Yuswa Panjang itu mulai melakukan skrining awal untuk menentukan peserta program rehabilitasi sosial. “Suudah mulai. Kami melakukan skrining awal terhadap 191 warga binaan Lapas I Surabaya,” ujar Kakanwil Kemenkum HAM Jatim Imam Jauhari.

Imam menjelaskan bahwa 191 orang warga binaan ini statusnya masih sebagai calon peserta. Sebanyak 23 petugas menyaring mereka lewat skrining awal hari ini. “Dari jumlah itu, hanya akan kami pilih 140 orang saja yang akan ditetapkan sebagai peserta rehabilitasi sosial,” ujar Imam.

Sementara itu, Kalapas Jalu menjelaskan bahwa skrining pada tahun ini menggunakan formulir penilaian ASSIST versi 3.1 (Alcohol Smoking Substance Use Involvement Screening and Test).

Selama ini digunakan sebagai alat ukur untuk mengidentifikasi sesorang memiliki riwayat penggunaan zat, bagaimana resikonya dan apakah ada indikasi ketergantungan zat. “Rehabilitasi ini untuk mempersiapkan mereka agar lebih siap bila suatu saat kembali ke masyarakat,” ujar Jalu.

Karena menurut Jalu, tantangan sesungguhnya bagi mantan pecandu atau penyalahguna narkoba berada pada masyarakat. Dukungan berbagai pihak seperti keluarga dan edukasi yang tepat kepada masyarakat dan pecandu narkoba dapat memaksimalkan tercapainya tujuan rehabilitasi sosial tersebut.

“Stigma yang terbangun tentang pecandu narkotika di masyarakat patut untuk diminimalisir sehingga kondisi mantan pecandu narkoba dapat diterima di tengah masyarakat dan tidak mengalami diskriminasi,” pungkas Jalu. (cat/rd)