Laporkan SPT Gunakan E-Filing, Gubernur Khofifah: Sangat Mudah, Cepat  dan Bisa dari Mana Saja

"Tadi yang saya lakukan adalah bagaimana kita melakukan pembayaran pajak SPT tahunan PPh 2021 dengan cara e-filing. Ini menunjukkan kepada kita semua melalui format e-filing bisa sangat mudah, cepat dan bisa dilakukan kemana saja tanpa datang ke kantor pajak," terang Gubernur Khofifah.

Laporkan SPT Gunakan E-Filing, Gubernur Khofifah: Sangat Mudah, Cepat  dan Bisa dari Mana Saja
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat mengisi SPT di Gedung Negara Grahadi, Selasa (22/3/2022) Foto: devi fitri afriyanti/HARIAN BANGSA

Surabaya, HB.net - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melakukan pelaporan SPT (surat pemberitahuan tahunan) orang pribadi tahun 2021 di Gedung Negara Grahadi, Selasa (22/3/2022).

"Tadi yang saya lakukan adalah bagaimana kita melakukan pembayaran pajak SPT tahunan PPh 2021 dengan cara e-filing. Ini menunjukkan kepada kita semua melalui format e-filing bisa sangat mudah, cepat dan bisa dilakukan kemana saja tanpa datang ke kantor pajak," terang Gubernur Khofifah.

Gubernur Khofifah dalam melaporkan SPT didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP)I Jawa Timur I PM John L Hutagaol, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur II Dudung Rudi Hendratna, Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Jatim I Padmoyo Tri Wikanto, serta beberapa Kepala OPD di lingkungan Prov. Jatim.

Ia juga menjelaskan, jadi akses-akses kemudahan yang sudah dilakukan oleh direktorat jendral pajak saya rasa bisa menjadi percepatan siapa saja supaya tidak terutang pajaknya, karena relatif simpel.

Gubernur Khofifah mengajak seluruh masyarakat Jatim sebagai Wajib Pajak (WP) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan tahun pajak 2021.  Hal ini mengingat batas pelaporan untuk WP Orang Pribadi (OP) jatuh pada 31 Maret 2022. Sedangkan batas pelaporan WP Badan pada 30 April 2022.

Lebih lanjut, Khofifah menyatakan, wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui E-Filing atau E-Form diharuskan memperoleh Electronic Filing Identification Number (EFIN) terlebih dahulu.

“Kami mengajak semua yang belum melaporkan SPT tahunan agar disegerakan. Karena tentu ini akan berpengaruh ke TKDD Jatim,” tandasnya.

Selain mengajak wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan, orang nomor satu di Jatim ini juga mengimbau wajib pajak di Jawa Timur untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Program PPS ini sendiri berakhir sampai 30 Juni 2022.

Kakanwil DJP I Jatim I PM John L Hutagaol mengatakan, Gubernur telah menyampaikan SPT-nya untuk tahun pajak 2022 secara e-filing dengan media elektronik.

“Tentunya apa yang dilakukan ibu Gubernur menjadi panutan bagi kita semua, masyarakat di Jawa Timur untuk wajib dan patuh dalam menyampaikan SPT setiap orang pribadi tahun pajak 2021 yang akan berakhir di akhir bulan ini. Jadi kami dari Kanwil DJP Jawa Timur 1,2,3, yang ada di provinsi Jawa Timur, akan siap melayani bapak dan ibu sekalian dalam pemenuhan kewajiban nya dibidang perpajakan," ujarnya.

Untuk program PPS sendiri sampai saat ini di Surabaya sebanyak 2.726 wajib pajak telah memanfaatkan program ini. Tercatat sebanyak 467 wajib pajak memanfaatkan kebijakan I yaitu ex peserta pengampunan pajak dan 2.563 wajib pajak telah memanfaatkan kebijakan II non ex peserta pengampunan pajak. Lebih lanjut disampaikan bahwa target pajak di Jatim tahun 2022 hampir Rp 100 trilliun.

“Kami melaporkan terima kasih pada seluruh wajib pajak Jatim yang telah berkontribusi untuk pembayaran pajak 2021 yang tentu saja tidak lepas dari dukungan Pemprov,” pungkasnya. (dev/ns)