Lima Mantan Kadis Terpidana Korupsi Lelang Jabatan Tetap Menerima Gaji

Kepala Inspektorat Bangkalan Joko Supriyono, mengatakan, kelima pejabat yang ditahan karena tersandung kasus korupsi lelang jabatan, tetap menerima gaji sebagai PNS. Akan tetapi, gaji yang diterimanya hanya separuh dari gaji sewaktu aktif menjabat.

Lima Mantan Kadis Terpidana Korupsi Lelang Jabatan Tetap Menerima Gaji
Kepala Inspektorat Bangkalan, Joko Supriyono.

Bangkalan, HB.net - Proses sidang 5 mantan Kepala Dinas (Kadis), terpidana kasus korupsi lelang jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan sudah usai dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Meski begitu, kelimanya tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tiap bulannya.

Kepala Inspektorat Bangkalan Joko Supriyono, mengatakan, kelima pejabat yang ditahan karena tersandung kasus korupsi lelang jabatan, tetap menerima gaji sebagai PNS. Akan tetapi, gaji yang diterimanya hanya separuh dari gaji sewaktu aktif menjabat.

"Sementara ini masih non aktif, jadi masih menerima gaji meskipun tidak penuh. Kami belum menerima surat resminya, kalau belum ada, kami belum punya dasar untuk memutuskan," ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (19/05/2023).

Pihaknya, mengaku akan segera melakukan koordinasi dengan pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, untuk menindaklanjuti hasil putusan sidang. Surat putusan itu, akan menjadi pertimbangannya dalam status kelimanya sebagai pejabat.

"Kami akan bersurat nanti menanyakan prosesnya, baru setelah itu kami bisa mengetahui langkah dan bagaimana  tindakan kami selanjutnya, tunggu saja," jelas Joko.

Kelima mantan Kadis tersebut, Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Achmad Mustaqim, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto, Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Salman Hidayat, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Agus Eka Leandy, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Hosin Jamili.

Putusan pengadilan pada 8 Mei 2023 lalu, hakim memvonis mereka 2 tahun penjara dan denda 50 juta. Sedangkan untuk Hosin Jamili divonis 2 tahun 1 bulan dengan denda yang sama. (Fat/uzi/diy)