Manfaatkan DD, Lindungi Pekerja Rentan Beresiko
Tujuannya untuk mengoptimalkan pengelolaan dan penggunaan Dana Desa (DD). Selain itu, melalui pendampingan diharapkan kepada desa bisa menghindari pelanggaran-pelanggaran yang kerap terjadi di desa-desa.
Banyuwangi, HB.net - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bersama Dewan Perwakilan Cabang Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC Papdesi) Banyuwangi menggelar Sosialisasi Pendampingan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Balai Desa Karangbendo, Rogojampi, Selasa (16/05/2023).
Tujuannya untuk mengoptimalkan pengelolaan dan penggunaan Dana Desa (DD). Selain itu, melalui pendampingan diharapkan kepada desa bisa menghindari pelanggaran-pelanggaran yang kerap terjadi di desa-desa.
Beberapa narasumber yang hadir dalam sosialisasi diantaranya, Kejaksaan Negeri Banyuwangi yang diwakili Kasi Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) dan Kasi Intel, dan BPJS Ketenagakerjaan, serta Kepala DPMDes Kabupaten Banyuwangi. Kepala Desa Tambong, Agus Hermawan S.Sos menjadi moderator dalam sosialisasi ini.
Perwakilan Kejari Banyuwangi, Kasi Datun, Novan Basuki Arianto S.H, M.H menyampaikan, desa bisa memanfaatkan bentuk kerjasama mulai dari penyuluhan, pendampingan dan konsultasi hukum meliputi perdes, pengelolaan anggaran, dan lain-lain.
Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi, Eneng Siti Hasanah S.E M.M menjelaskan, pemerintah desa bisa memanfaatkan anggaran dana desa untuk pekerja rentan. “Satu desa itu bisa menganggarkan 100 pekerja rentan yang tidak membiayai dirinya bisa di biayai desa yaitu pekerjaan-pekerjaan yang berisiko dan berbahaya,” ungkap Eneng sapaan akrabnya.
Menyambung sambutan dari Narasumber sebelumnya, Kepala DPMDes Kabupaten Banyuwangi, Drs. Achmad Faishol NS M.M berharap kepala desa bisa meningkatkan kapasitasnya, mampu mengelola keuangan dengan baik, dan menghindari hal-hal yang sifatnya pelanggaran.
“Karena prinsipnya pengelolaan anggaran itu ada empat, yaitu perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban,” paparnya.
Kasi Intel Kejari Banyuwangi, menyampaikan, bahwasanya kepala desa bisa memanfaatkan dengan baik konsultasi publik yang disediakan oleh Kejari Banyuwangi maupun Pemkab Banyuwangi. (guh/diy)