Material Terlambat, Pemohon Ogah Tukarkan SIM Sementara

Angka permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada tahun 2023 di Satpas Colombo Surabaya mengalami penurunan hingga 10 persen.

Material Terlambat, Pemohon Ogah Tukarkan SIM Sementara
Uji praktik para pemohon SIM di Satpas Colombo, Surabaya.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Angka permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada tahun 2023 di Satpas Colombo Surabaya mengalami penurunan hingga 10 persen. Hal tersebut bukan dikarenakan kerapnya material kartu SIM yang mengalami keterlambatan. Namun karena program Cak Babin mengalami penurunan.

Terkait material SIM yang kerap terlambat sampai di Satpas Colombo, sehingga pihaknya mengeluarkan lembar SIM sementara diungkapkan Kanit Regident AKP Sigit Ekan Sahudi.

“Memang mengalami keterlambatan meterial kartu SIM, namun bisa kita berikan kertas penganti SIM sementara, dan itu sah sebagai SIM. Para pemohon SIM yang menerima lembar penganti SIM bisa menukarkan  kartu SIM setelah berjarak 2-4 minggu,” ujarnya, Rabu (4/1).

Saat ditanyakan lebih dalam tentang penyebab keterlambatan kartu SIM, pihaknya memberikan keterangan singkat. “Untuk penyebabnya yang lebih paham adalah Polda Jatim yang berhubungan langsung dengan kaur lantas Mabes Polri. Karena kami telah mengajukan secara rutin tiap harinya 200-300 lembar selama 31 hari. Kalau terlambat, teknisnya kurang mengetahui,” ujarnya.

Material kartu SIM yang terlambat pengiriman, pada akhir 2023 sudah tersedia. Namun, meski sudah tersedia, ternyata masih banyak para pemohon yang belum menukarkan lembar SIM sementara.

“Setidaknya di tahun 2023 ada ratusan kartu SIM yang belum diambil oleh masyarakat. Jangan kan tahun 2023, di tahun 2022 juga setidaknya ada kurang lebih 200 lembar yang belum diambil oleh masyarakat atau pemohon,” tambahnya.

Alasan masyarakat belum mengambil kartu SIM ternyata bukan dari faktor tidak mengetahui kapan waktu bisa ditukarkan dari SIM sementara ke kartu SIM. Namun kepercayaan bahwa SIM sementara tidak mengalami kendala saat ada pemeriksaan kelengkapan kendaraan.

“Ternyata ini hal yang fenomenal, dimana para pengendara yang hanya memegang lembar SIM sementara bisa digunakan tanpa ada kendala. Contoh saja salah satu pengaju yang kartu SIM-nya terbit sejak tahun 2022 tidak diambil, alasanya lembar tersebut bisa digunakan di semua wilayah, sehingga mereka malas untuk menukarkan,” tutupnya.

Sedangkan angka pemohon SIM menurun hingga 10 persen bila dibandingkan antara tahun 2022 ke tahun 2023, dikarenakan adanya kesadaran masyarakat dan sikap percaya diri dalam melakukan pengurusan sendiri tanpa harus ada pendamping (Cak Babin).(yan/rd)