Menko Airlangga Imbau Masyarakat Gabung BPJamsostek

Direktur Pengembangan Investasi BPJamsostek, Edwin Ridwan, CFA, FRM, mengatakan, hanya dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, para pelaku UMKM dapat terlindungi 2 program.

Menko Airlangga Imbau Masyarakat Gabung BPJamsostek
Menko Airlangga menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada 4 pekerja UMKM di Cirebon.

Sidoarjo, HB.net - Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) sangat penting bagi masyarakat. Ia pun mengajak masyarakat, khususnya pekerja segera mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar dapat merasakan manfaatnya.

Hal itu Airlangga sampaikan saat berkunjung ke Kota Cirebon, Jawa Barat, akhir pekan lalu. Dalam kunjungannya, Menko Airlangga menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada 4 pekerja Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Cirebon.

Mereka adalah, Akhmad Sajidin (bengkel mobil), Ratiah (penjahit pakaian), Wasmin (buruh bongkar muat) dan Agus Hidayat Ivan (sopir). 

"Perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk negara hadir untuk menjamin agar ahli waris mampu melanjutkan kehidupan yang layak setelah ditinggal oleh tulang punggungnya," kata Airlangga. 

Direktur Pengembangan Investasi BPJamsostek, Edwin Ridwan, CFA, FRM, mengatakan, hanya dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, para pelaku UMKM dapat terlindungi 2 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) No. 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Dalam regulasi itu, pemerintah mewajibkan penerima KUR kecil dan KUR khusus untuk mengikuti program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. 
"Sementara untuk penerima KUR super mikro dan KUR mikro juga dapat mengikuti program yang sama," ujar Edwin. 

Terpisah, Deputi Direktur  BPJamsostek Jatim, Hadi Purnomo, menambahkan, Pemerintah melalui Permenko No. 1 Tahun 2023 mewajibkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan mensyaratkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Hal ini sangatlah penting karena pelaku usaha pun memiliki resiko dalam menjalankan pekerjaan nya. Maka dari itu harus tercover dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

“Hal ini merupakan upaya Negara ingin seluruh masyarakat pekerja dan yang bergelut di dunia usaha dapat bekerja keras serta bebas dari rasa cemas dengan terlindunginya program BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.  (diy)