MenPAN RB Putuskan Hapus Tenaga Honorer Pada 2023
Keputusan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.
Banyuwangi, HB.net - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di tiap instansi pemerintah pada 2023 mendatang.
Keputusan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.
Adapun masa berlaku beleid aturan di atas hingga 2023. Artinya, setelah itu tidak ada kewajiban lagi bagi pemerintah untuk menggunakan tenaga honorer di tiap instansi pemerintahan. "Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kataTjahjo Kumolo saat kunjungan kerja di Banyuwangi, Kamis (20/1).
Tjahjo mengungkapkan, status pegawai pemerintah terhitung sejak 2023 hanya ada dua kategori yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Untuk memenuhi pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dan lain-lain disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan biaya umum dan bukan biaya gaji," kata Tjahjo.
Pemerintah, ditegaskan Tjahjo, akan mengkaji secara menyeluruh terkait dampak dari Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang nantinya akan diterapkan di tiap instansi pemerintahan.
Tjahjo menuturkan, saat ini lebih dari sepertiga abdi negara menempati jabatan pelaksana, di mana posisi tersebut akan berkurang 30-40 persen seiring dengan transformasi digital yang digencarkan pemerintah.
"Perlu disiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan re-skilling mereka agar mampu melaksanakan pekerjaan yang masih akan dibutuhkan ke depan," kata Tjahjo.
Pada tahun ini, Tjahjo menegaskan, proses rekrutmen akan difokuskan kepada PPPK. Tjahjo mengatakan rekrutmen PPPK pada tahun ini akan difokuskan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan alias guru dan para tenaga pelayanan kesehatan di seluruh tanah air.
Meski begitu, Tjahjo tidak secara spesifik menjelaskan apakah kebijakan ini akan membuat pemerintah membatasi rekrutmen CPNS pada tahun ini. Namun, tersiar kabar pemerintah akan membatasi rekrutmen penerimaan calon abdi negara.
"Untuk sementara rekrutmen tahun anggaran 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu," katanya. (guh/diy)