Merasa Dicurangi, Calon Kades Ngrame Polisikan Panitia
Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Ngrame, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto dipastikan bakal berhadapan dengan aparat penegak hukum (APH).
Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Ngrame, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto dipastikan bakal berhadapan dengan aparat penegak hukum (APH). Proses penjaringan bakal calon (bacalon) kepala desa yang dimulai sejak November lalu, dianggap bermasalah.
Sebanyak sebelas anggota panitia pilkades yang melibatkan perangkat desa dan Badan Permusyawarahan Desa (BPD) sedianya dilaporkan ke polisi, bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Selasa (21/12). Dua bacalon kades Ngrame, Siswanto dan Siti Nur Saadah juga berencana memperkarakan ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Mekanisme penjaringan pilkades yang digelar panitia tidak selayaknya. Mereka tidak melakukan tahapan klarifikasi sehubungan dengan klaim adanya kekurangan berkas persyaratan pendaftaran. , surat tahapan persyaratan pendaftaran baru diserahkan tanggal 17 Desember lalu, yang seharusnya diberikan tanggal 1 sesuai keterangan surat tersebut," kecam Siswanto, bacalon Kades Ngrame, Senin (20/12).
Agenda penetapan bacalon kades tanggal 13 Desember lalu, lanjutnya, melenceng dari ketentuan sebagai mestinya. "Kami diundang panitia dalam penetapan calon. Namun dipermalukan di depan orang banyak. Pencalonan saya dan Nur Saadah digugurkan panitia dengan alasan yang mengada-ada," sesalnya.
"Seperti cerita Mahabarata, berkas Ijazah calon diewer-ewer oleh Iswayudi (sekretaris panitia). Katanya ijazah kami pinjam punya orang, hingga akhirnya dihentikan oleh kapolsek dan danramil, " Keluhnya.
Pihak dua bacalon kades yang berstatus suami istri ini beberapa kali mengajukan protes ke panitia. Namun tidak pernah mendapatkan jawaban memuaskan. Senin (20/12) mereka kembali menghadap ke ketua panitia dan tidak pernah ketemu ketika berniat meminta berkas berita acara penetapan.
Hingga akhirnya mereka berencana menempuh sejumlah langkah hukum. Mereka akan menaikan kasus ini ke polisi, bupati Mojokerto, BPD dan PTUN.
Usai menerima perwakilan bacalon Siswanto, Sekretaris Panitia Pilkades Iswahyudi mengungkapkan alasan panitia menggugurkan pencalonan Siswanto dan Nur Saadah. "Persyaratan pendaftaran ada yang kurang, yakni KTP dan KK (Kartu Keluarga) dan Akta Kelahiran yang belum dilegalisir pejabat berwenang, " ungkap Iswahyudi.
Sementara untuk ijazah SD yang dilampirkan Siti Nur Saadah adalah ijasah orang lain. "Memang Ibu (Nur Saadah) melampirkan surat keterangan kehilangan ijazah dari sekolah dan nomor induknya, tapi harusnya disertakan surat kehilangan dari kepolisian yang diurus melalui desa. Dan yang kami minta adalah ijazah, bukan surat keterangan kehilangan ijazah. Tidak maksud mempersulit. Panitia berjalan sesuai tahapan," tepisnya.
Ketika ditanya mengapa terhadap kekurangan berkas panitia tidak menjalankan tahapan klarifikasi. Iswahyudi mengaku bingung. "Panitia bingung, karena kedua calon mendaftar di hari akhir. Sementara ada kekurangan tiga berkas. Harusnya mereka yang aktif menanyakan soal kekurangan itu ke kami karena kami kesulitan menelpon mereka," imbuhnya.
Terhadap langkah hukum yang akan ditempuh kedua bacalon, Iswahyudi berencana akan menggelar rapat dengan panitia lainnya.(yep/rd)