Dua Terdakwa Jalani Sidang Tipikor APBDes
Meskipun berada di dua tempat berbeda, persidangan tindak pidana korupsi tetap berlangsung.
Nganjuk, HARIAN BANGSA.net - Meskipun berada di dua tempat berbeda, persidangan tindak pidana korupsi tetap berlangsung. Pertama di Rutan Kelas II B Nganjuk. Kedua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Pada persidangan kali ini menghadirkan dua terdakwa, yaitu Sutrisno mantan kades Sugiwaras, Kecamatan Prambon, bersama mantan Bendahara Rudi Setiawan. Keduanya didakwa melakukan pemufakatan jahat penyalahgunaan APBDes di Desa Sugihwaras oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andie Wicaksono dan Sri Hani Susilo.
JPU Andie menjelaskan bahwa para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi tersebut pada kurun waktu sejak dari bulan September 2016, sampai dengan bulan April 2018. Setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2017 sampai dengan 2018. Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 651.155.327.
"Agenda sidang baru masuk pada pemeriksaan kedua terdakwa," kata Andie.
Proses persidangan berjalan aman dan lancar meskipun secara virtual, dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman. Persidangan selanjutnya diagendakan pada Kamis (17/6) dengan acara pembacaan tuntutan oleh JPU.(bam/rd)