Polda Jatim Tangkap Pemilik Yayasan yang Cabuli Anak Asuh

Unit PPA Ditreskrimum Polda Jatim menangkap Nur Herwanto (60), pemilik Yayasan Yatim Piatu Budi Kencana Jl. Barata Jaya XII, Surabaya.

Polda Jatim Tangkap Pemilik Yayasan yang Cabuli Anak Asuh
Yayasan yang menjadi lokasi pencabulan dan pemerkosaan.

Surabaya, HARIANBANGSA.net – Unit PPA Ditreskrimum Polda Jatim menangkap Nur Herwanto  (60),  pemilik Yayasan Yatim Piatu Budi Kencana Jl. Barata Jaya XII, Surabaya.  Nur Herwanto ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Jatim pada Jumat (31/1) pukul 21.00 WIB bersama Rafli (23), anak asuh senior di yayasan tersebut.

Hal ini diceritakan langsung oleh Rafli saat berada di Yayasan Budi Kencana, Sabtu (1/2) pukul 15.00 WIB. “ Pak Nur ditangkap dan saya juga diminta keterangan sebagai saksi,” ujarnya, Sabtu (1/2).

“Beberapa keterangan yang saya sampaikan kepada penyidik PPA Polda Jatim mulai dari aktivitas Yayasan Budi Kencana serta sikap Pak Nur selama ini kepada para anak asuhnya. Pemeriksan sebagai saksi hingga sampai Sabtu pagi jam 07.00 WIB, dan baru saya pulang ke rumah sini,” cerita Rafli.

Penangkapan kepada Nur Herwanto dilakukan setelah adanya laporan aksi pencabulan dan persetubuhan kepada dua korban. Salah satunya Intan (17) warga Barata Jaya yang masih duduk dibangku SMA.

Rafli memberikan keterangan selama ini sikap Nur Harwanto kurang normal. Pasalnya, pria yang sudah berumur 60 tahun kerap melalukan aksi pornografi. Sikap  itu dilakukan setelah dirinya cerai dengan istri sejak 2022.

“Jadi kalau selesai mandi dari kamar mandi dan menuju  kamar tidurnya, selalu telanjang. Padahal selama dia melintas melewati kamar anak asuh perempuan. Bukan hanya itu. Kalau tidur juga selalu telanjang,” tambah Rifan.

Tempat tidur para anak asuh yang berjenis perempuan berada satu ruangan dengan Nur Herwanto namun berbeda ranjang. Selama aktivitas  tidur malam hari, Nur Herwanto kerap telanjang dengan maksud mempertontonkan kepada para anak asuh perempuan.

Pengakuan persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku diungkapkan korban Intan melalui saksi Rafli. Pihaknya menceritakan bahwa korban Intan ini telah disetubuhi oleh tersangka Nur Heryanto sejak tahun 2022 atau berumur 15 tahun masih duduk bangku SMP.

Sedangkan narasumber lain, yaitu  Ketua RT 03 RW 0, Jalan Barata Jaya XII bernama Aldi. Aldi memberikan keterangan bahwa legalitas Yayasan Budi Kencana tidak sah.

“Sempat kami melakukan pengecekan kepada yayasan ini.Namun pengelola tidak bisa menunjukkan perizinan. Setahu saya perizinan tempat ini adalah Klinik Anak Budi Kencana dan dulu kasus karena dibuat aborsi,” ujarnya di hari yang sama.(yan/rd)