Sebanyak 14 UMKM Sememi Diduga Ditipu Pria yang Mengaku PNS Pemkot Surabaya

Menggaku sebagai tangan kanan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Bramasta Ariza Riyaldi melakukan penipuan puluhan warga Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo.

Sebanyak 14 UMKM Sememi Diduga Ditipu Pria yang Mengaku PNS Pemkot Surabaya
Terlapor yang dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Menggaku sebagai tangan kanan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Bramasta Ariza Riyaldi melakukan penipuan puluhan warga Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo. Penipuan terhadap puluhan warga terkait pinjaman pencairan dana UMKM.

Puluhan warrga Kelurahan Sememi dari beberapa warga RW  merasa tertipu sehingga melaporkan ke Polrestabes Surabaya. Laporan polisi bernomor STTLPM/22/I/2025/SPKKT/ POLRESTABES SURABAYA. Laporan berisi tentang penipuan dan pengelapan dengan mengunakan HP yang terjadi pada 31 Oktober 2024 dengan tempat kejadian di kantor Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo.

Korban 14 UMKM Sememi Kidul melaporkan Bramasta Ariza Riyaldi, warga Jalan Kemalten 37/7 Surabaya. Dia mengaku sebagai pengawai negeri sipil yang dibantu oleh Joko, warga Jalan Karah V yang mengaku sebagai pengusaha. Selain itu,  ada Rengga Pramadika Akbar, petugas Dishub Surabaya dan juga putra dari kepala Kelurahan Sememi.

Kasus penipuan dan pengelapan tersebut bermula dari para UMKM di sekitaran Sememi Kidul, Benowo yang berjumla 14 orang ditawari oleh LPMK Kecamatan Benowo untuk bergabung. Mereka ditawari pengajuan dana pinjaman yang dikuhususkan untuk para UMKM.

Selama sosialisasi pada 31 Oktober 2024 yang dilakukan di Kelurahan Sememi, Bramasta Ariza Riyaldi sebagai moderator.Dia dibantu oleh Joko dan Rengga Pramadika Akbar. Dalam sosialisasi Bramasta Ariza Riyaldi menggaku sebagai orang kepercayaan dari wali kota Surabaya yang ingin membantu pendanaan para UMKM.

Saat dikorek ke terangkan terkait kronologis kejadian, salah satu korban UMKM Sememi Kidul, yakni pasangan suami istri Ardi Sumarta dan Febrianti warga Kandangan, Surabaya, menceritakan setidaknya ada 14 warga UMKM bisa tertipu oleh tiga terlapor.

Ardi Sumarta memberikan keterangan bahwa awalnya pihaknya percaya bahwa terlapor mengakui sebagai pegawai Pemerintah Kota Surabaya dan melakukan sosialisasi di kantor kelurahan. “Kita warga percaya saja ada sosialisasi itu karena diselengarakan di kantor kelurahan dan yang menjelaskan PNS pemkot,” ujarnya, Jumat (31/1).

“Jadi oleh pelaku Bramasta itu kita disuruh men-dowloud aplikasi Kredivo dan Shopee Pay. Nah, dari 14 orang yang limitnya tertinggi salah satunya saya. Selama memasukan registrasi dan pin aplikasi itu handphone kita masing masing dikuasai oleh Bramasta dan kawan kawan,” tambah Ardi Sumarta.

Masih diceritakan oleh Ardi Sumarta bahwa verifikasi pengajuan pinjaman UMKM melibatkan pendanaan adalah aplikasi pinjaman online. Pasalnya, tiga terlapor teresbut menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya bekerja sama dengan aplikasi pinjaman online. Itu keterangan tiga pelaku sehingga kita percaya,” tambah Ardi Sumarta.

Setelah registrasi aplikasi selesai, para 14 korban diminta oleh Bramasta dan kawan kawan untuk menunggu. Hingga pda akhir November dan Desember 2024, muncul tagihan di masing masing handphone 14 warga UMKM tersebut. Dari situlah keresahan warga UMKM hingga melaporkan ke Polrestabes Surabaya.

“Jadi ternyata limit yang ada di aplikasi pembelanjaan itu dibobol oleh tiga terlapor dan angsuran per bulan dibebankan ke 14 korban UMKM. Jadi nama baik kita di dunia perbangkan jelek. Mau tidak mau kita harus melakukan pembayaran meski uang telah digelapkan oleh tiga terlapor,” tambahnya lagi.

Kerugian yang dialami oleh 14 UMKM senilai Rp 210 juta, dan dari laporan polisi yang masuk ditanggani oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Tiga terlapor dan 14 korban UMKM dihadirkan. Selama pemeriksaan yang dilakukan pihak Polrestabes Surabaya, seketika itu melakukan mediasi kepada pelapor korban dan terlapor.

“Jadi saat mereka (terlapor) bertiga selesai diperiksa kemudian oleh polisi kami dipertemuan pada hari itu juga tertanggal laporan Januari 2025. Saat mediasi pihak terlapor terduga pelaku mengakui kesalahan dan berjanji akan menganti rugi atas kerugian para korban.  Namun hingga saat ini tidak ada kerugian yang diberikan kepada para korban,” tutup Ardi Sumarta.

Dari kasus tipu gelap yang melibatkan pelaku adalah karyawan Pemerintah Kota Surabaya, Harian bangsa mencoba konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto belum bisa memberikan keterangan tambahan karena masih ditanyakan ke Unit Jatanras Polrestabes Surtabaya.(yan/rd)