Ning Ita Berikan Kelonggaran Jam Operasional Bagi PKL

Ning Ita Berikan Kelonggaran Jam Operasional Bagi PKL
Walikota Mojokerto Ika Puspitasari memberikan pengarahan kepada perwakilan PKL.

Mojokerto, HARIAN BANGSA - Polemik terkait pembatasan jam malam yang dinilai terlalu dini oleh pedagang kaki lima (PKL), akhirnya terjawab. Walikota Mojokerto Ika Puspitasari selaku komandan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, memberikan kelonggaran jam operasional kepada para PKL

Para PKL ini berjualan di Jalan Baapenteng Pancasila dan Jalan Majapahit. Perpanjangan jam operasional tersebut, disampaikan pada forum silaturahmi bersama PKL di Rumah Rakyat, Jalan Hayam Wuruk 50, Magersari, Selasa (5/5).

Dengan didampingi Wakil Walikota Achmad Rizal Zakaria, Kapolresta AKBP Bogiek Sugiyarto dan tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto, forum silaturahmi bersama PKL menghasilkan sebuah kesepakatan. Para pedagang diperbolehkan berjualan melebihi jam malam yang telah ditetapkan pada surat edaran walikota, yakni hingga pukul 21.00 WIB. Namun, dengan persyaratan yang harus ditaati bersama.

"Kami memberikan kelonggaran jam operasional kepada para PKL yang berjualan di Jalan Benteng Pancasila dan Jalan Majapahit, tapi dengan syarat mereka harus mentaati protokoler kesehatan. Harus memakai masker, tidak menyediakan tempat duduk, dan meja. Dan hanya melayani take away atau dibungkus saja. Kami mohon dan kami minta tolong terapkan protokol kesehatan. Jangan layanani di tempat, tapi dibawa pulang. Supaya tidak ada kerumunan," jelas Ning Ita.

Penerapan jam malam yang sesuai dengan surat edaran pada pukul 19.00 WIB lanjut Ning Ita, bukan dimaksudkan untuk menyulitkan para pedagang harian yang selama ini menggantungkan hidupnya. Namun, pembatasan jam malam tersebut tidak lebih untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini telah menjadi pandemi diseluruh daerah.

"Keputusan ini, dibuat untuk melindungi warga Mojokerto. Tidak ada maksud untuk menyusahkan warga," tegasnya.

Perpanjangan jam operasional bagi para pedagang tersebut tertuang dalam penandatangan bersama. Para PKL wajib mentaati semua persyaratan yang telah ditetapkan.

Hal tersebut pun disambut baik oleh Mardianto Efendi, salah satu perwakilan pedagang kaki lima yang turut hadir dalam forum silaturahmi. "Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah kota yang telah memberikan kelonggaran waktu bagi para pedagang untuk berjualan lebih lama hingga pukul 21.00 WIB," katanya.

Melalui kesepakatan tersebut lanjut Mardianto Efendi, ia berjanji dan akan menyampaikan dengan tegas kepada seluruh para PKL yang berjualan untuk mentaati semua persyaratan yang telah diterapkan. "Kami bersedia berjualan hanya take away (dibawa pulang) dan tidak menyediakan tempat duduk dan meja makan bagi pengunjung. Apabila terjadi pelanggaran, maka kami berhak menerima konsekuensinya dengan menutup warung tidak berjualan lagi," tegasnya. (ADV/ris/rd)