Ning Ita Tegaskan Jabatan Bukan Hak ASN

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan tiga hal dalam pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat tinggi pratama, pejabat pengawas, dan pejabat administrator di Pendapa Sabha Kridatama Rumah Rakyat, Selasa (2/5).

Ning Ita Tegaskan Jabatan Bukan Hak ASN
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat di Pendapa Sabha Kridatama Rumah Rakyat.

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan tiga hal dalam pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat tinggi pratama, pejabat pengawas, dan pejabat administrator di Pendapa Sabha Kridatama Rumah Rakyat, Selasa (2/5).

Hal pertama yang ditegaskan oleh wali kota perempuan pertama di Kota Mojokerto ini adalah bahwa jabatan itu bukan hak ASN sebagaimana tercantum di dalam PP Nomor 17 Tahun 2020.

“Jabatan itu bukan hak, maka tidak bisa kemudian ASN merasa golongannya sudah tinggi, pangkat sudah tinggi, tetapi belum mendapat promosi. Itu kewenangan saya sebagai wali kota selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK),” katanya.

Ia menambahkan bahwa selaku PPK ia memberikan promosi jabatan pada ASN tentunya dengan memperhatikan kompetensi yang ada dalam diri masing-masing ASN. Ning Ita, sapaan akrab wali kota, juga menegaskan bahwa setiap ASN juga memiliki hak yang bisa dituntut oleh ASN apabila hak tersebut tidak terpenuhi.

“Di dalam pasal 21 sampai dengan pasal 24 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juga menegaskan apa yang menjadi hak saudara-saudara para ASN. Jadi disinipun ditegaskan bahwa jabatan bukanlah hak ASN,” tegasnya.

Hal ketiga yang ditegaskan oleh Ning Ita adalah bahwa setiap ASN harus menerapkan core value BerAkhlak yang merupakan akronim dari Berorientasi pada pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

Adapun dua pejabat tinggi pratama yang dilantik pada sore hari ini adalah Farida Mariana sebagai kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Racmi Widjajati sebagai kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, serta 18 pejabat pengawas dan 15 pejabat administrator.(ris/rd)