OJK Bikin Kebijakan Lanjutan Pemulihan Ekonomi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan sebagai tindak lanjut stimulus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan sektor jasa keuangan.
Surabaya, HARIAN BANGSA.net - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan sebagai tindak lanjut stimulus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan sektor jasa keuangan. Sebelumnya hal ini telah disampaikan dalam pertemuan tahunan industri jasa keuangan pada Januari 2021 dan sinergi kebijakan pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan, berbagai relaksasi kebijakan prudensial sektor jasa keuangan secara temporer dilakukan untuk mendorong pertumbuhan kredit yang lebih cepat. Salah satunya dengan mempertimbangkan adanya unsur idiosyncratic pada sektor jasa keuangan.
"Pemberian pelonggaran peraturan prudensial ini bertujuan memberikan keleluasaan bagi calon debitur untuk memperoleh kredit berupa penurunan ATMR yang dikaitkan dengan Loan-to-Value Ratio dan profil risiko serta batas maksimum pemberian kredit (BMPK) sebagai upaya menurunkan beban cost of regulation," katanya.
Kebijakan tersebut meliputi perbankan dan kebijakan perusahaan pembiayaan. Kebijakan tersebut efektif berlaku pada 1 Maret 2021 mendatang, dengan diterbitkannya surat kepala eksekutif pengawas perbankan dan kepala eksekutif pengawas industry keuangan nonbank (IKNB).
Terkait perbankan untuk kebijakan kredit kendaraan bermotor, yakni menurunkan bobot risiko kredit aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) menjadi 50 persen. Uang muka kredit kendaraan bermotor sebesar 0 persen bila dimungkinkan dan masih banyak lagi releksasinya.
Sementara, untuk kebijakan kredit beragun rumah tinggal. Yaitu kebijakan terkait bobot risiko ATMR kredit beragun rumah tinggal yang granular dan ringan tergantung pada rasio Loan to Value (LTV). Di antaranya, uang muka 0-30 persen (LTV ?70 persen) ATMR 35 persen. Uang Muka 30-50 persen (LTV 50-70 persen) ATMR 25 persen. Uang Muka ? 50 persen (LTV ? 50 persen) ATMR 20 persen.
Kebijakan ketiga, yakni kredit sektor kesehatan. OJK menetapkan kredit untuk sektor kesehatan dikenakan bobot risiko sebesar 50 persen dari sebelumnya 100 persen.(sby1/rd)