OJK Jatim Dorong Kepatuhan Prinsip bagi BPR Syariah

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan pengembangan keuangan syariah.

OJK Jatim Dorong Kepatuhan Prinsip bagi BPR Syariah
Salah satu peserta yang mengajukan pertanyaan dalam kegiatan pengembangan keuangan syariah.

Malang, HARIANBANGSA.net - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan pengembangan keuangan syariah. Acara ini dihadiri Dewan Pengawas Syariah (DPS), direksi, dan pejabat eksekutif yang membawahi fungsi kepatuhan dari Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah) se-Jawa Timur. Acara ini diadakan pada Kamis (12/12) lalu, bertempat di Ballroom Hotel Grand Mercure, Malang.

Mengusung tema Mendorong Kepatuhan Prinsip Syariah dalam Penempatan dan Penghimpunan Dana sebagai Pilar Penguatan Karakteristik Perbankan Syariah, kegiatan ini banyak membahas mengenai prinsip syariah dalam penempatan dana antarbank syariah dan pedoman bagi hasil terhadap nasabah dana pihak ketiga (DPK).

“Otoritas Jasa Keuangan berharap dengan adanya kegiatan pengembangan keuangan syariah ini, kepatuhan prinsip syariah dalam aktivitas penghimpunan dan penempatan dana dapat didiskusikan dan dievaluasi bersama, sehingga dapat tercapai kesamaan sudut pandang, opini, dan perlakuannya ke depan” ujar Direktur Pengawasan LJK 2, OJK Provinsi Jawa Timur Asep Hikayat dalam keterangannya, Kamis (23/1).

Dalam kegiatan ini hadir sebagai narasumber Sekretaris Badan Pelaksana Harian (BPH) Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Jaih Mubarok. Dia memaparkan materi kepatuhan prinsip syariah dalam produk penghimpunan dana BPR Syariah. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan pedoman pelaksanaan bagi hasil simpanan nasabah dana pihak ketiga yang disampaikan oleh Gunawan Setyo Utomo dari Departemen Perbankan Syariah OJK.

“Pelaksanaan kegiatan tersebut juga diharapkan dapat menerjemahkan Pilar Ke-3 (Penguatan Karakteristik Perbankan Syariah) dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) periode 2023-2027,” kata Asep Hikayat.

Di antaranya melalui penguatan tata kelola syariah. Khususnya dengan mendorong kepatuhan prinsip syariah dalam penempatan dan penghimpunan dana. Baik antarbank syariah maupun kepada nasabah DPK.  

Hal ini sejalan dengan UU P2SK yang menegaskan posisi DPS dalam bank syariah, yang memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan dan integritas kepatuhan prinsip syariah pada aktivitas tersebut.(rd)