Oknum Kades, Polisi dan Pengusaha Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Para terdakwa ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ‘sebagai penyalah guna Narkotika Golongan I’.

Oknum Kades, Polisi dan Pengusaha Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Sidang putusan yang digelar di ruang Garuda, PN Banyuwangi, Selasa (11/1).

Banyuwangi, Hb.net - Oknum kepala desa (kades), polisi, dan pengusaha yang melakukan pesta sabu beberapa waktu lalu, divonis 6 bulan rehabilitasi. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Diketahui, pada sidang sebelumnya, terdakwa Maimun Hariyono dan Wawan Wahyudi dituntut pidana penjara dan rehabilitasi 6 bulan.

Terdakwa Rizky Alamin dituntut jaksa lebih berat yakni selama 4 tahun 6 bulan dan rehabilitasi selama 6 bulan. Karena diduga sebagai otak dalam pesta sabu tersebut, ia dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) Jo Pasal 54 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketua Majelis Hakim Hj. Nova Flory Bunda membacakan vonis kepada masing-masing terdakwa yang berada di Lapas Banyuwangi. Sidang vonis ini digelar secara virtual di ruang Garuda, di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa (11/1).

Para terdakwa ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ‘sebagai penyalah guna Narkotika Golongan I’. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa perintah tindakan hukum untuk menjalani rehabilitasi di IPBL Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat Jember selama 6 bulan, dikurangi masa rehabilitasi yang telah dijalani," kata Nova.

Kuasa hukum para terdakwa, Eko Sutrisno, SH. menerima putusan hakim. Ia menilai putusan hakim sudah sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung No. 4 tahun 2010 Tentang Penyalahgunaan Narkotika. "Bagi pengguna yang barang buktinya dibawah 1 gram itu hukumannya rehab. Jadi putusan Hakim sudah sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung," kata Eko.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Banyuwangi, Helena menyatakan pikir-pikir. Pasalnya, putusan hakim dinilai lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. (guh/diy)