Oknum Wartawan di Banyuwangi Ditangkap Polisi Gegara Sabu

Pengungkapan kasus ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwasanya ada transaksi  narkoba di Desa/Kecamatan Cluring, Banyuwangi.

Oknum Wartawan di Banyuwangi Ditangkap Polisi Gegara Sabu
Barang bukti yang diamankan polisi.

Banyuwangi, HB.net - Seorang oknum wartawan berinisial HR (47), warga Desa/Kecamatan Cluring, Banyuwangi ditangkap anggota Satnarkoba Polresta Banyuwangi. Dia diamankan karena diduga melakukan tindak pidana narkotika.

"Tersangka merupakan oknum wartawan media online. Dia juga seorang residivis dan telah dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan sebanyak tiga kali ini dalam kasus yang sama," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu S.I.K kepada wartawan, Senin (7/3/2022).

Pengungkapan kasus ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwasanya ada transaksi  narkoba di Desa/Kecamatan Cluring, Banyuwangi. "Oknum wartawan ini tertangkap tangan membawa 1 paket sabu 0.5 gram sabu. Dia ditangkap di jalan gang tempat tinggalnya saat mengendarai motor, Minggu (6/3/2022) kemarin," jelas Nasrun.

Nasrun melanjutkan, selain menangkap tersangka, polisi juga melakukan penggeledahan dirumahnya dan berhasil menemukan barang bukti lainnya. Antara lain alat hisap sabu, korek api dan sedotan. "Tersangka sendiri mengaku aktif mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu-sabu sejak tahun 2000 sampai sekarang," ungkap Nasrun.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (guh/diy)