Organisasi Profesi di Tuban Menolak RUU Kesehatan
"Secara tegas kami menolak RUU Kesehatan dan mendesak DPR RI agar mengeluarkan rencana undang-undang ini dari prolegnas," kata Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Tuban, dr A. Syaifuddin Zuhri
Tuban, HB.net - Secara tegas organisasi kesehatan yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan organisasi profesi kesehatan yang lain seperti PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia), PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia), IBI (Iktan Bidan Indonesia), IAI (Ikatan Akuntan Indonesia), Persagi (Perhimpunan ahli gizi Indonesia), RAFI, PTGMI, PARI, PATELKI dan IFI Cabang Tuban menolak Rencana Undang-undang Kesehatan (Omnibus law). Tak hanya itu, mereka juga mendesak kepada Pimpinan DPR RI agar RUU tersebut dikeluarkan dari Prolegnas prioritas.
"Secara tegas kami menolak RUU Kesehatan dan mendesak DPR RI agar mengeluarkan rencana undang-undang ini dari prolegnas," kata Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Tuban, dr A. Syaifuddin Zuhri HS, SPOG saat menggelar konferensi pers di depan sekretariat IDI di Kompleks Ruko Merak, Senin (28/11/2022).
Ia menegaskan, RUU ini harus dikeluarkan karena pembahasannya dinilai sangat tidak transparan. Bahkan, tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, tak adanya naskah akademik yang dibicarakan bersama pemangku kepentingan dan masyarakat.
"Terutama, untuk melihat dasar filosofis, sosiologis dan yuridis yang bertujuan untuk kebaikan bangsa," papar dokter Syaifuddin itu.
Ia menambahkan, organisasi profesi kesehatan di Kabupaten Tuban bersama-sama secata tegas juga menolak liberalisasi. Selanjutnya, juga tidak setuju dengan adanya kapitalisasi kesehatan yang akan mengorbankan hak kesehatan rakyat selaku konsumen kesehatan.
"Kami juga menolak segala hal yang membuat pelemahan profesi kesehatan dan penghilangan peran organisasi profesi," pintanya.
Menurut Ketua IDI, peran organisasi profesi kesehatan selama ini telah berbakti bagi negara. Terlebih, dalam menjaga mutu dan profesionalisme anggota profesi yang semata-mata demi keselamatan serta kepentingan pasien. Sehingga, segala bentuk saran dan masukkan dari organisasi profesi sudah sepatutnya didengarkan dan ditindaklanjuti oleh DPR RI maupun eksekutif dalam hal ini presiden.
"Suara kami yang di Kabupaten Tuban, sama persis yang disuarakan oleh teman-teman di pusat. Pada intinya menolak UUD kesehatan (omnibus law)," pungkasnya.
Sementara itu, terkait beberapa tuntutan yang disepakati organisasi profesi kesehatan nantinya akan diteruskan ke DPRD Tuban. Tujuannya, agar suara-suara dan pendapat ini didengar yang ada di legislatif hingga eksekutif di tingkat pusat.(wan/ns)