Paguyupan Pedagang Desa Candipari Tolak Minimarket
Keberadaan minimarket Indomaret di lingkungan perkampungan dan pedesaan banyak memunculkan penolakan.
Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Keberadaan minimarket Indomaret di lingkungan perkampungan dan pedesaan banyak memunculkan penolakan. Hal ini juga dialami oleh para pedagang pracangan di Desa Candipari, Kecamatan Porong.
Sebanyak 10 toko dan pracangan yang berdekatan dengan minimarket tersebut melakukan penolakan. Alasannya, berdirinya Indomaret akan mematikan toko-toko usaha kecil. Terutama yang berada di radius 100 meter.
“Penolakan dilakukan oleh seluruh toko yang ada di Desa Candipari. Hal ini sudah kesekian kalinya,” ungkap Nur Faidah, pemilik pracangan yang sangat berdekatan Indomaret , Selasa (30/6) lalu.
Menurut Nur Faidah, pada bulan Oktober 2019 lalu pemilik lahan menyewakan lahannya kepada pihak Indomaret. Kemudian, meminta tanda tangan kepada warga di kanan kiri. “Katanya mau disewa untuk warkop , sekarang malah mau dibuat Indomaret,” tukas Faidah.
Waktu itu, pihak Indomaret mengajukan Izin Domisili Usaha (IDU) pada 18 Februari 2020 ke pemerintahan desa. Namun oleh Pemerintahan Desa Candipari ditolak. Pasalnya, para pemilik toko pracangan di desa itu menolak keberadaan minimarket tersebut.
“Kami mendatangi kantor Disperindag Kabupaten Sidoarjo yang diantar langsung oleh pihak desa. Saat itu, langsung ditemui oleh Kepala Dinas Bapak Jarda. Beliau mengatakan bahwa sebelum ada perizinan resmi dari Disperindag dilarang buka dan menghentikan semua aktivitas,” jelas Nur Faidah.
Ia mewakili semua pedagang pracangan yang ada di Desa Candipari, terutama yang berada di radius 100 meter, mengharapkan kepada pihak Indomaret bersikap legawa dan tidak meneruskan semua bentuk perizinannya. Pasalnya, warga yang punya pracangan dan pemilik toko semua akan menolak.(met/din/rd)