Pansus Minta Gugus Tugas Perkuat Komunikasi Antarstakeholder

Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Penanganan Pandemi Covid-19 DPRD Kota Mojokerto yang terbentuk pada tanggal 19 Agustus 2020, telah berakhir pada 19 November 2020.

Pansus Minta Gugus Tugas Perkuat Komunikasi Antarstakeholder
Pengawasan efektivitas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 Kota Mojokerto yang dilakukan Pansus Pengawasan Penanganan Pandemi Covid-19 DPRD Kota Mojokerto.

Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Penanganan Pandemi Covid-19 DPRD Kota Mojokerto yang terbentuk pada tanggal 19 Agustus 2020, telah berakhir pada 19 November 2020. Dalam rapat paripurna penyampaian laporan pansus, Senin (23/11), banyak temuan yang didapat selama tiga bulan menjalankan tugas dalam melakukan pengawasan.

Dalam laporan pansus yang dibacakan Wakil Ketua Pansus Jaya Agus Purwanto, ada 8 poin yang disebutkan dalam kesimpulan dan rekomendasi. Salah satunya disebutkan jika kepala Ddaerah selaku ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 Kota Mojokerto dirasa masih sangat lemah dalam kemampuan manajerial dan komunikasi antar stakeholder terkait.

Sebagai contoh, dalam penindakan sanksi sosial pelarangan  penggunaan masker scuba yang secara regulasi belum ada. Akan tetapi pada beberapa fakta di lapangan dan pengaduan dari masyarakat sudah dilakukan penindakan.

Selain itu, terkait pemberlakukan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan, dirasa perlu bagi DPRD Kota Mojokerto untuk melakukan pengawasan. Hal ini terkait perolehan hasil denda adminsitratif, baik secara aliran dana, penggunaan, serta pertanggungjawabannya.

Sedangkan terkait banyaknya jumlah pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Kota Mojokerto, hal tersebut perlu dicermati oleh Pemerintah Kota Mojokerto. Yakni penyebab ketidakpatuhan masyarakat, karena bisa jadi masyarakat melakukan pelanggaran karena kurangnya sosialisasi dan edukasi dari pemerintah.

Pansus merekomendasikan agar Pemerintah Kota Mojokerto sesegera mungkin untuk melakukan sosialisasi dan penambahan leaflet, poster, baliho, dan semua media komunikasi terkait protokol kesehatan di area-area publik. Petugas dan pegawai dari Pemerintah Kota Mojokerto wajib mematuhi semua protokol kesehatan dan menjadi contoh bagi masyarakat dalam penanganan pandemi Covid-19.

Pansus menemukan beberapa pelanggaran atau kekurangan pemahaman yang dilakukan oleh oknum pemerintah dalam pelaksanaan protokol kesehatan di lapangan. Hal ini perlu menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Kota Mojokerto

Misalnya petugas jaga di rumah susun tempat dilakukan isolasi belum dan tidak mengetahui prosedur protokol kesehatan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan. Selain itu, penyediaan tempat penampungan limbah khusus Covid-19 di beberapa layanan kesehatan Kota Mojokerto yang belum memadai.

Juga disebutkan adaya indikasi penyalahgunaan mekanisme keuangan atau administrasi pada Dinas Kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan untuk relawan supervisi tracing tingkat kecamatan dan kegiatan pembentukan posko kecamatan, kelurahan, RT-RW.

Untuk itu, diharapkan aparat penegak hukum (APH) untuk dapat menindaklanjuti apa yang sudah menjadi rekomendasi pansus di dalam ranah hukum maupun administratif. Tidak transparannya eksekutif pada pansus membuat banyak polemik dan asumsi publik yang bias.

Meski demikian,  pansus menilai pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19 di Kota Mojokerto secara keseluruhan sudah berjalan dengan lancar. Namun ada beberapa hal dalam tataran teknis yang mesti dibenahi dan terus dilakukan perbaikan menyesuaikan panduan teknis dan aturan sesuai dengan protokol kesehatan.(ADV/yep/rd)