Paripurna PAPBD Gresik 2021, Kekuataan Fiskal Diproyeksikan Rp 3,3 Triliun
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Much Abdul Qodir, didampingi Wakil Ketua Nur Saidah, Ahmad Nur Hamim, dan Mujid Riduan beserra anggota hadir secara online.
Gresik, HB.net - DPRD Gresik menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota keuangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) tahun 2021, di ruang paripurna DPRD Gresik, Kamis (26/8/2021).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Much Abdul Qodir, didampingi Wakil Ketua Nur Saidah, Ahmad Nur Hamim, dan Mujid Riduan beserra anggota hadir secara online.
Sementara Bupati Fandi Akhmad Yani, Wabup Aminatun Habibah beserta Pj Sekda Abimanyu Ponco Atmojo Iswinarno serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara vortual (offline).
Bupati Gus Yani dalam penyampaian nota keuangan PAPBD 2021 menyatakan, bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Bahwa Kepala Daerah dalam menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai dokumen pendukung kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Untuk itu, kami menyampaikan ringkasan nota keuangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021,"ucapnya.
Dikatakan, untuk sektor Pendapatan Daerah (PD). Pendapatan daerah pada semester pertama telah berhasil direalisasikan sebesar Rp 1. 283.313.156.40, 24 sen atau 39, 23 persen dari target yang telah ditetapkan.
Renciannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) direalisasikan sebesar Rp 476.329.788.237, 24 dari target Pendapatan Transfer direalisasikan sebesar Rp 801.205 .984. 735 atau 38 persen dari target. " Sementara lain-lain pendapatan yang sah direalisasikan sebesar Rp 5 .777 .383,68 atau 8 persen dari target,"terang Bupati.
Menurut Bupati, permasalahan utama dalam Pendapatan Daerah (PD) di Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 adalah menyangkut adanya penurunan dana transfer yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Terkait hal tersebut, pemerintah melakukan sejumlah langkah. Di antaranya memformulasikan target pendapatan secara terukur dan rasional, serta memiliki kepastian hukum yang jelas, meningkatkan manajemen data penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melakukan evaluasi aturan di daerah khususnya yang mengatur pajak dan retribusi daerah, serta meningkatkan koordinasi secara sinergis di bidang Pendapatan Daerah dengan Pemerintah Pusat, Provinsi dan SKPD penghasil.
Sementara terkait Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, bahwa Pendapatan Daerah yang semula ditetapkan Rp 3.271.542.507.282, pada Perubahan APBD diproyeksikan naik sebesar Rp 31. 92.134 . 722, atau menjadi Rp 3.304.334.484,5.
Adapun rinciannya, untuk PAD yang semula Rp 1.132.301.367 ribu 807 rupiah naik Rp 36.40. 471.685 atau menjadi Rp 1.168. 341.839.493. Pendapatan transfer semula Rp 2.68. 550. 739.475, atau turun Rp 36.957.260. 31, atau menjadi Rp 2.33.293 juta 321.444.
"Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah yang semula Rp 70. 690.400.000 atau Rp 32.8.923, 68 atau menjadi Rp 102.699. 323.000, 68,"bebernya.
Wabup Aminatun Habibah dan Bupati Fandi Akhmad Yani.
Untuk belanja daerah lanjut Bupati, semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurangan nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
Belanja daerah diupayakan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang akuntabel, proporsional, efisien dan efektif sehingga dapat menjadi lebih berdaya guna dalam pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Belanja daerah yang semula sebesar Rp 3.433.486.214,72 dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 naik Rp 176.788. 738.135, atau menjadi Rp 3.610. 274. 952, 207.
Rinciannya, untuk belanja operasi sebesar Rp 2.320.706.277,96. Belanja modal sebesar Rp 458.406.246.977. Belanja tidak terduga sebesar Rp 65.996.38.334. Dan, belanja transfer sebesar Rp 765.166.389.800.
"Permasalahan utama belanja daerah masih belum optimalnya penyerapan belanja di OPD, selain itu diperlukan pemulihan kesehatan, sosial, ekonomi, pendidikan sebagai dampak terjadinya Covid-19,"jlentrehnya.
Ditambahkan, pada Perubahan APBD tahun 2021 secara umum diarahkan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan dampak yang ditimbulkan, pemenuhan kebutuhan dasar Satuan Kerja Perangkat Daerah agar dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara efektif dan efisien.
Kemudian, meningkatkan alokasi anggaran pada bidang-bidang yang langsung menyentuh kepentingan publik seperti mengalokasikan anggaran secara bertahap untuk mengatasi banjir akibat luapan kali lamong.
"Selain itu, mengalokasikan pembangunan infrastruktur desa dalam rangka menggerakkan perekonomian di desa,"katanya.
Besarnya rencana belanja, kata Bupati tak sebading dengan target pendapatan mengakibatkan terjadinya defisit anggaran yang cukup signifikan. "Hal ini mengharuskan Pemerintah Daerah untuk menutup dari Penerimaan Pembiayaan yang ditargetkan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran sebelumnya sebesar Rp 305. 940. 468.203," pungkasnya.
Sementara Abdul Qodir menyatakan, setelah penyampaian nota keuangan PAPBD 2021 dari Bupati, DPRD kemudian melakukan pembahasan dengan badan anggaran (banggar), rapat di tingkat Alat Kelengkapan DPRD (AKD), dan pemandangan umum (PU) dan pemandangan akhir (PA) dan pengambilan keputusan fraksi-fraksi. (hud/ns)