Pelaku Pembunuhan Dihukum 13 Tahun Penjara
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto akhirnya memutus terdakwa Edi Susanto (39) dengan pidana penjara selama 13 tahun penjara, Kamis (7/4).
Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto akhirnya memutus terdakwa Edi Susanto (39) dengan pidana penjara selama 13 tahun penjara, Kamis (7/4).
Dalam sidang kasus pembunuhan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardiani dengan didampingi Hakim Anggota Syufrinaldi dan BM Cintia Buana mengagendakan pembacaan nota putusan. Sidang digelar online di ruang Cakra. Sidang dihadiri kuasa hukum terdakwa, Kholil Askohar dkk.. Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) berada di kantornya, dan terdakwa ada dalam Lapas.
Terdakwa Edi Susanto dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah, telah melanggar pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan. “Oleh karena itu, kita jatuhkan pidana penjara selama 13 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan,” tegas Ketua Majelis Hakim Ardiani.
Putusan hakim ini dinilai lebih ringan 2 tahun penjara dari tuntutan JPU Fajarudin. Saat ditemui Harian Bangsa, Jaksa Fajarudin mengatakan bahwa putusan tersebut diterima oleh terdakwa dan pihaknya.
Kasus pembunuhan ini menewaskan korban Rizki Ardianto (26) yang merupakan warga Dusun Bandaran, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang pada 24 Agustus 2021 lalu. Kasus ini berawal dari hilangnya dua handphone milik Aminin, pedagang sate yang berada di Jalan Raya Trowulan. Aminin juga calon mertua korban, yakni Rizki Ardianto.(gus/rd)