Pemkab Bondowoso Lantik Enam Pejabat Fungsional
Pj Sekerataris Daerah Bondowoso, Soekaryo, mengatakan, pelantikan tersebut sesuai denga intruksi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) agar pengelola barang dan jasa itu harus pejabat fungsional.
BONDOWOSO, HB.net - Pemerintah Kabupaten Bondowoso melantik enam pejabat funsional pengelola barang dan jasa Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), di Aula Sabha Bina l, Senin (5/4).
Pj Sekerataris Daerah Bondowoso, Soekaryo, mengatakan, pelantikan tersebut sesuai denga intruksi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) agar pengelola barang dan jasa itu harus pejabat fungsional. "Di LPSE itu harus pejabat fungsional, tidak boleh dijabat oleh non fungsional. Disana dibutuhkan sekitar 30 orang, tetapi ini baru ada enam," ujarnya.
Menurut Soekaryo, untuk memenuhi kekurangan yang dibilang masih cukup banyak tersebut, pihaknya akan terus melakukan pelatihan pada pejabat non fungsional yang kemudian menjadi pejabat fungsional. "Karena masih terbatasnya keahlian, kita siapkan dulu secara bertahap untuk memenuhinya," katanya.
Selain itu, Soekaryo berharap, pejabat yang baru dilantik tersebut harus mempunyai integritas, karena pemerintahan tidak akan berjalan dengan baik jika pejabatnya banyak melakukan kecurangan dengan pihak yang tidak bertanggung jawab. "Jangan sampek membawa jago-jago penyedia yang dimenangkan tanpa prosedur yang benar," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bondowoso, Moh. Munir mengatakan, pejabat fungsional tersebut diangkat melalui proses inpassing sesuai dengan Perpres Nomor 53 Nomor 2017.
"Karena seluruh pengadaan barang dan jasa kedepannya harus dilakukan oleh pejabat fungsional yang kemudian ditempatkan pokja di unit kerja barang dan jasa," ungkapnya.
Mulai saat ini, keenam pejabat fungsional tersebut bisa difungsikan dalam pengadaan barang dan jasa. Diperkirakan pada 2023, semua pengadaan harus ditangani oleh pejabat fungsional dan berlaku secara nasional. (gik/diy)