Pemkab Jember Lindungi 1.498 Nelayan dengan BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Jember, Dadang Komarudin, menyampaikan terima kasihnya kepada Pemkab Jember karena sudah mempercayakan BPJamsostek yang merupakan program negara untuk melindungi pekerja rentan di wilayahnya.
Jember, HB.net - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menggandeng Pemkab Jember dalam program kepesertaan Pekerja Rentan yang berprofesi sebagai nelayan.
Total nelayan yang didaftarkan Pemkab Jember dalam program BPJS Ketenagakerjaan melalui APBD Kabupaten Jember tahun anggaran 2023 sebanyak 1.498 nelayan. Kepesertaan ini akan diperbarui setiap satu tahun sekali.
Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Jember, Dadang Komarudin, menyampaikan terima kasihnya kepada Pemkab Jember karena sudah mempercayakan BPJamsostek yang merupakan program negara untuk melindungi pekerja rentan di wilayahnya.
Dadang menambahkan, nelayan merupakan pekerja rentan yang memerlukan perhatian, perlindungan serta kebijakan dari Pemerintah. Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UUD 1945 dan UU No. 17 Tahun 2016.
"Untuk perlindungan yang diberikan berupa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm)," kata Dadang, Selasa (06/06/2023).
Dadang menjelaskan, dengan didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek, maka para nelayan akan mendapatkan perlindungan pada saat terjadi risiko kecelakaan kerja.
"Maka seluruh biaya medis akibat kecelakaan kerja menjadi tanggung jawab BPJamsostek," terangnya. Jika terjadi meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris peserta akan mendapatkan santunan berupa uang sebesar 48 kali upah peserta.
Bahkan, apabila meninggal dunia biasa bukan akibat kecelakaan kerja dan kepesertaan sudah berlangsung selama 3 tahun. Maka nelayan yang terdaftar meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya sekolah anak yang bersangkutan dari SD hingga ke jenjang universitas.
Sebelumnya, diketahui BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Pemkab Jember untuk menggencarkan kepesertaan dari warga yang berprofesi informal/pekerja mandiri.
Pekerja seperti nelayan, petani, pedagang pasar, hingga pengusaha UMKM, bisa ikut serta hanya dengan membayarkan iuran Rp16.800 per bulan. Peserta pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) mendapatkan perlindungan mulai dari berangkat kerja, saat bekerja, hingga kembali pulang ke rumah. (diy)