Pemkab Mojokerto Diskon PBB-P2
Mojokerto, HARIAN BANGSA - Pemkab Mojokerto kini memberi diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 15 persen. Pemberian keringanan PBB ini untuk meringankan beban masyarakat selama pandemi Covid 19. Pemkab, juga melonggarkan pajak restoran, hotel, parkir dan tempat hiburan.
“Kita memang lakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk diarahkan ke kesehatan (penanganan Covid-19). Pemda melalui Bapenda juga sudah komunikasi. PBB-P2 akan didiskon hingga 15 persen mulai hari ini (3 bulan program Covid-19), " ungkap Bupati Pungkasiadi di pringitan rumah dinasnya, Rabu (22/4).
Menurut bupati, bayar April diskon 15 persen, Mei 10 persen, dan Juni diskon 5 persen." Nanti kebijakannya tetap menyesuaikan situasi dan kondisi,” imbuh bupati.
Selain PBB-P2 bagi masyarakat, Pemkab Mojokerto juga menggratiskan pajak restoran, hotel, parkir dan tempat hiburan. Bupati berharap langkah tersebut dapat menumbuhkembangkan kembali semangat para penggiat usaha yang terdampak pandemi.
“Pariwisata adalah yang paling awal terdampak. Sebab operasionalnya harus kita tutup sementara. Disamping itu, restoran, hotel, parkir dan tempat hiburan juga tidak mendapat pemasukan karena ikut terdampak. Maka, kita putuskan untuk menggratiskan pajak mereka selama tiga bulan. Dengan ini saya juga berharap, teman-teman penggiat usaha ini tidak sampai merumahkan para karyawannya,” sambung bupati.
Bupati juga menjelaskan bahwa trend sebaran Covid-19 di Kabupaten Mojokerto, terus mengalami kenaikan. Dari trend tersebut, tentu mempengaruhi berbagai aspek secara drastis. Antaranya sosial ekonomi masyarakat hingga pendapatan daerah.(yep/rd)