Pemkot Bakal Tetapkan Lurah atau Kades Jadi Mediator Non Hakim

Pemkot secepatnya bakal menindaklanjuti rencana itu dan segera melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat seluruh pihak yang berkompeten. Hal itu, terungkap saat Rapat Rapat Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kota Probolinggo.

Pemkot Bakal Tetapkan Lurah atau Kades Jadi Mediator Non Hakim
Kegiatan saat menggelar Rakor konflik sosial bersama OPD se-kota Probolinggo.

Probolinggo, HB.net - Sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) terkait pemberian mediator atau sertifikasi kepada Lurah maupun kades sebagai mediator Non Hakim.

Pemkot secepatnya bakal menindaklanjuti rencana itu dan segera melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat seluruh pihak yang berkompeten. Hal itu, terungkap saat Rapat  Rapat Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kota Probolinggo, di Command Center, Selasa (29/08/2023).

Pada rapat yang dipimpin Sekda drg. Ninik Ira Wibawati itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Yusti Cinianus Radjah mengatakan pihaknya membutuhkan mediator nonhakim. “Konflik keperdataan khususnya kasus persengketaan tanah di Kota Probolinggo cukup tinggi,” katanya.

Ia berencana mengadakan agenda sosialisasi mediasi yang melibatkan para lurah di Kota Probolinggo. “Tujuannya memberikan pembekalan pada para lurah agar dapat menjadi seorang mediator sehingga perkara bisa didamaikan di tingkat desa. Maka lebih mempunyai kekuatan hukum dibanding dengan kita menyelenggarakan musyawarah biasa,” tandasnya.

Hal ini merujuk pada aturan yang dikeluarkan Mahkamah Agung yang menggalakkan pemberian sertifikasi mediator kepada kepala desa/lurah.

“Jadi nanti mungkin setelah sosialisasi ini kalau ada dibuka pendidikan mediator bisa kami usulkan untuk diikutsertakan sebagai mediator nonhakim. Karena jujur saja kami di Pengadilan Negeri Probolinggo sendiri, kadang kalau hakim menjadi mediator akhirnya terpecah belah konsentrasinya. Sehingga kita membutuhkan banyak mediator dari nonhakim dan itu bisa menjadi pendapatan sampingan karena mediator nonhakim bisa dibayar,” jelasnya.

Sekda Ninik tentu menyambut baik dan bakal menindaklanjuti saran dan usul dari Ketua PN Yusti dengan mengimbau pada Kepala BPPKAD Ratri Dian.

 “Bu Ratri minta tolong nanti difasilitasi kegiatan sosialisasi untuk semua para lurah terkait dengan mediator narasumber dari Pengadilan Negeri. Mungkin diagendakan juga pendidikan dan pelatihan mediator nonhakim setelah nanti kita melakukan sosialisasi,” pesannya.

Sekda Ninik juga mengungkap situasi dan kondisi Kota Probolinggo terpantau aman dan kondusif. Hal ini menurutnya tidak lepas dari sinergi dan kolaborasi yang baik antara semua komponen masyarakat, pemerintah daerah, forkopimda dan aparat keamanan TNI-Polri. Juga tokoh agama, tokoh masyarakat maupun elemen masyarakat lainnya.

“Namun demikian perlu kita waspadai keberadaan kelompok-kelompok intoleran yang menginginkan agar Kota Probolinggo ini tidak kondusif. Kewaspadaan melalui cegah dini dan deteksi dini tetap kita tingkatkan agar stabilitas keamanan di Kota Probolinggo semakin mantap. Sehingga masyarakat dapat melakukan aktivitas dengan aman dan nyaman,” jelas Sekda Ninik. (ndi/diy)