Pemkot dan Kejaksaan Lakukan MoU Penanganan PTUN
Kajari Kota Probolinggo, Hartono, menyambut baik kerja sama ini. Pihaknya juga siap bersinergi dengan memberi pertimbangan, pendampingan, dan bantuan hukum kepada Pemkot Probolinggo di bidang perdata dan TUN sesuai kesepakatan.
Probolinggo, HB.net - Untuk penanganan kasus perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melakukan Kerjasama atau MOU dengan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo.
Menurut Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi, dalam dinamika penyelenggaraan pemerintahan di Kota Probolinggo, tak terlepas dari munculnya permasalahan hukum. Ini diharapkan dapat membantunya memperoleh dukungan seperti bantuan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya dari Kejari selaku jaksa pengacara negara, saat berhadapan dengan permasalahan hukum di bidang perdata dan TUN.
“Jadi saya berharap kepada seluruh kepala PD, jangan takut untuk datang dan berkonsultasi. Sehingga kita bisa melaksanakan kebijakan atau program yang telah direncanakan seraya memastikan semuanya berjalan dengan baik,” harapnya.
Sedangkan bagi Kejari, persoalan-persoalan hukum yang dihadapi pemerintah akan memberikan dukungan bagi suksesnya tugas penegakan supremasi hukum yang menjadi komitmen Kejari Kota Probolinggo.
Kajari Kota Probolinggo, Hartono, menyambut baik kerja sama ini. Pihaknya juga siap bersinergi dengan memberi pertimbangan, pendampingan, dan bantuan hukum kepada Pemkot Probolinggo di bidang perdata dan TUN sesuai kesepakatan.
Penandatanganan MoU ini merupakan kelanjutan dari kerjasama yang rutin dilakukan setiap tahunnya, mengingat masa berlakunya telah habis pada 2021.
“Nota kesepahaman ini bisa dikatakan juga sebagai kerangka landasan implementasi dan pelaksanaan atas koordinasi yang sinergis, untuk membangun kesiapan dan persiapan bersama bagi upaya preventif khususnya bagi Pemkot Probolinggo yang menghadapi berbagai permasalahan hukum yang terjadi,” ujarnya.
Harapannya, permasalahan-permasalahan hukum tadi akan lebih mudah diatasi, diselesaikan dan dihadapi dengan adanya kerjasama ini. Sehingga apabila di kemudian hari timbul permasalah hukum, bisa diantisipasi dan dapat segera diatasi. (ndi/diy)