Pemkot dan KPPBC TMP C Probolinggo, Edukasi Masyarakat Soal Rokok Ilegal

Sosialisasi ini juga mengundang seluruh pemilik toko, Ketua RT dan RW, LPM, tokoh masyarakat di Kecamatan Kanigaran serta perwakilan wartawan di Kota Probolinggo.

Pemkot dan KPPBC TMP C Probolinggo, Edukasi Masyarakat Soal Rokok Ilegal
Kegiatan sosialisasi terkait larangan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat di Kecamatan Kanigaran.
Pemkot dan KPPBC TMP C Probolinggo, Edukasi Masyarakat Soal Rokok Ilegal

Probolinggo, HB.net - Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Probolinggo gencar melakukan sosialisasi terkait larangan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat di Kecamatan Kanigaran, Senin (20/9).

Sosialisasi ini bertemakan "Edukasi Tentang Rokok Ilegal Kepada Masyarakat Kecamatan Kanigaran" yang digelar di Ballroom, Hotel Bromo Park. Dibuka oleh Walikota Probolinggo, Habib Hadi dan dihadiri Kepala KPPBC TMP C, Andi Hermawan yang sekaligus sebagai narasumber, juga Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB), Setiorini Sayekti.

Sosialisasi ini juga mengundang seluruh pemilik toko, Ketua RT dan RW, LPM, tokoh masyarakat di Kecamatan Kanigaran serta perwakilan wartawan di Kota Probolinggo.

Habib Hadi mengapresiasi kegiatan sosialisasi terkait larangan peredaran rokok tanpa pita cukai. "50 persen anggaran kesehatan gratis, berasal dari anggaran cukai ini. Jadi, ini sangat bermanfaat sekali untuk masyarakat. Apalagi, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan rokok tanpa cukai dilarang beredar dan melanggar hukum," ujar Habib Hadi membuka acara.

Tak hanya itu, Habib Hadi juga menjelaskan jika kegiatan sosialisasi tentang rokok ilegal ini untuk menyatukan kesefahaman akan larangan rokok tanpa cukai beredar di masyarakat. 

"Laporkan jika ada rokok ilegal yang beredar. Jadilah, orang yang bermanfaat dengan menyampaikan kebenaran. Silahkan nanti dengarkan apa yang disampaikan narasumber terkait UU hukum yang melarang peredaran orang ilegal dari yang berwenang nantinya," terangnya.

Andi Hermawan mengatakan, jika yang dimaksud rokok ilegal adalah rokok yang dalam produksi dan peredarannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan antara lain diproduksi tanpa izin, tidak melunasi pungutan wajib yaitu cukai dan atau pajak lainnya, pelekatan pita cukai tidak sesuai ketentuan. 

"Selain melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat seperti saat ini. Kita juga gencar melakukan sosialisasi melalui media benner, media sosial maupun gencar melakukan operasi langsung ke toko-toko maupun pasar yang ditengarai menjual rokok polos tanpa cukai," tegasnya. (ndi/diy)