Pengedar Sabu Meninggal di Lapas Kelas II B Jombang

Pengedar Sabu Meninggal di Lapas Kelas II B Jombang

Jombang, HARIAN BANGSA.net - Seorang warga binaan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jombang, nekad mengakhiri hidupnya dengan cara tragis. Korban diketahui bernama Reza Ardiansyah alias Bajol (25), asal Jalan Laksda Adi Sucipto 03, Desa Sambongdukuh, Kecamatan-Kabupaten Jombang. Ia merupakan tahanan dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Peristiwa bermula pada Jumat (12/6) kemarin sekira pukul 14.00 WIB. Korban yang merupakan penghuni kamar (sel) blok B7 Lapas Jombang, awalnya bermain ke kamar (sel) blok A3 dan tidur-tiduran di dalam kamar tersebut.

Sekira pukul 14.45 WIB, semua napi dan tahanan melaksanakan Salat Ashar. Termasuk 6 orang tahanan (saksi) yang berada di kamar (sel) Blok A3. Usai salat, para saksi kembali dan melihat jendela kamar sel tertutup. Kemudian menemukan korban sudah meninggal dunia diduga gantung diri sekira pukul 15.15 WIB.

Kapolsek Jombang Kota AKP Willono mengatakan, pihaknya yang mendapat laporan atas peristiwa tersebut segera menuju ke lokasi kejadian guna melakukan olah TKP. Korban bunuh diri dengan menggunakan kain sarung yang diikatkan di jeruji besi jendela kamar (sel).

“Dari keterangan beberapa saksi, diduga korban bunuh diri akibat depresi karena banyak utang di teman-teman sesama tahanan,” ucapnya saat dikonfirmasi wartawan lewat ponsel, Sabtu (13/6).

Petugas selanjutnya mengevakuasi jenazah korban untuk dilakukan pemeriksaan medis. Barang bukti berupa sebuah kain sarung yang digunakan gantung diri turut diamankan.

Atas peristiwa tersebut, pihak keluarga menyadari dengan ikhlas atas kematian korban yang merupakan musibah (takdir) dan tidak dilakukan otopsi. Selanjutnya jenazah diserahkan kepada keluarga dengan koordinasi pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Jombang.

Sebelumnya, korban terjerat kasus narkoba sebagai pengedar sabu-sabu yang ditangkap polisi pada bulan Oktober 2019, silam. Hakim menjatuhi putusan 6 tahun kurungan penjara.(aan/rd)