Pengepakan Rokok tanpa Pita Cukai Diungkap Polisi

Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo, Kamis (3/2), melakukan penyelidikan sebuah rumah pengepakan rokok tanpa pita cukai di Bendungam, Pesawahan, Porong, Sidoarjo.

Pengepakan Rokok tanpa Pita Cukai Diungkap Polisi
Barang bukti pengepakan rokok yang disita Polresta Sidoarjo.

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo, Kamis (3/2), melakukan penyelidikan sebuah rumah pengepakan rokok tanpa pita cukai di Bendungam, Pesawahan, Porong, Sidoarjo.

Hasilnya, di rumah milik N tersebut, sudah dua bulan berjalan pengepakan rokok tanpa pita cukai. Dengan barang bukti yang didapati polisi di lokasi, antara lain 13 kardus rokok batangan, 160 pres rokok merek LM, 14 ball dan 53 pres rokok merek Turbo, 1 karung etiket, 1 kresek lidah, 5 plastik lem, 7 buah elemen (alat pemanas), 11 pres rokok merek Mocacino, 30 pressrokok merek Luxio, 20 bendel cukai rokok (diduga palsu) dan 1 kresek grenjeng rokok.

Kasus ini diungkap Tim Penyelidik Unit II/ Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo. Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (4/2), menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya usaha rokok dicurigai ilegal di wilayah Bendungam, Pesawahan, Porong, Sidoarjo.

“Dari pengakuan saudari N, pasokan rokok dan pendistribusiannya adalah usaha dari orang atau pemilik usaha yang dalam pengejaran polisi. Jadi N sebagai pemilik rumah hanya ditempati pengepakan rokok tanpa pita ini. Yang bersangkutan N dan tujuh karyawan pengepakan posisinya sebagai saksi,” jelas. Kusumo Wahyu Bintoro.

Untuk nilai rokok yang didapatkan, ditaksir senilai Rp 500 juta. Kemudian kerugian negara yang diakibatkan dari tidak memakai pita cukai resmi adalah sejumlah Rp. 250 juta. Selanjutnya proses penyelidikan terkait kasus ini, polisi melimpahkan pada pihak bea cukai.

Ancaman hukuman terhadap pelaku pemilik usaha ini yang masih dalam pengejaran, dikenakan persangkaan pasal 50 ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara. Lalu untuk pasal 55 ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, dan untuk pasal 58 ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.(cat/rd)