Pengeroyokan dan Perampasan di Tuban, Polres Tangkap 4 Pelaku

"Untuk pelaku MLA (27) merupakan residivis dengan kasus atau perkara 365 KUHP," terang Kapolres Tuban, AKBP Darman ketika jumpa pers di mapolres setempat, Rabu (3/11).

Pengeroyokan dan Perampasan di Tuban, Polres Tangkap 4 Pelaku
Kapolres Tuban, AKBP Darman ketika merilis para pelaku pengeroyokan dan perampasan di Tuban,  Rabu (3/11).

 

Tuban, HB.net - Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap 4 pelaku pengeroyokan dan perampasan terhadap Dedi Candra Pradana (20) warga Desa Soko, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro yang terjadi di areal persawahan Desa Sawahan, Kecamatan Rengel.

Keempat pelaku yang berhasil ditangkap diantaranya, Mohammad Lubaibil Asror (27) warga Desa Pandang Wangi, Kecamatan Soko, Bagas Adi Putra (19) warga Desa Semen Pinggir, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Edi Susandi (20) warga Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, dan pelaku terakhir Ahmad Sulkan (20) warga Desa Jegulo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.

"Untuk pelaku MLA (27) merupakan residivis dengan kasus atau perkara 365 KUHP," terang Kapolres Tuban, AKBP Darman ketika jumpa pers di mapolres setempat, Rabu (3/11).

Menurut Darman, peristiwa tersebut berawal dari pelaku MLA terbakar cemburu lantaran teman perempuannya bernama Nur Inka diboncengkan korban pada Sabtu (30/10) kemarin. Saat di lokasi kejadian korban bersama Nur Inka dihadang dan dihajar secara membabi buta. Selanjutnya, keempat pelaku merampas tas, handphone dan uang milik korban.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar bengkak di kedua matanya, pelipis kiri, dibawah mata sebelah kanan, hidung. Kemudian, bibir atas mengalami luka terbuka dan berdarah serta mengalami kerugian material sebesar Rp 4.000.000," tutur Darman.

Karena telah dianiaya dan barangnya dirampas, lalu korban melaporkan ke Polsek Rengel, Polres Tuban. Selanjutnya, penyidik melakukan penyelidikan dan mendatangi Nur Inka yang juga teman korban. Kepada petugas Nur Inka mengaku bahwa mengenal salah satu pelaku di facebook. Berbekal dari keterangan tersebut, kemudian pelaku berhasil ditangkap di kosnya di Desa Rengel, Kecamatan Rengel dan Desa Jegulo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.

"Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal  365 ayat 1 ayat 2 ke 1e KUHP sub Pasal 170 ayat 1 ayat 2 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 (dua belas) tahun atau 7 tahun penjara," tegas Kapolres Darman.

Sementara itu, menurut pengakuan pelaku Mohammad Lubaibil Asror (27) nekat berbuat hal itu karena merasa cemburu. Sebab, korban selalu chating mesra dengan Nur Inka yang juga temannya pelaku. Dari situ ia mengajak ketiga temannya memberi pelajaran pada korban.

"Karena cemburu," ungkap pelaku. (wan/ns)