Penuhi Kebutuhan Gas, Petrokimia Gresik MoU dengan Kangean Energy Indonesia
Direktur Utama Petrokimia Gresik, Dwi Satriyo Annurogo menjelaskan, melalui kesepakatan ini Petrokimia Gresik berencana membeli gas bumi dari Lapangan Gas Wilayah Kerja Kangean yang diperkirakan onstream pada tahun 2027 mendatang, dengan besaran yang akan ditentukan kemudian.
Gresik, HB.net - Petrokimia Gresik, perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia meneken Memorandum of Understanding (MoU) jual beli gas bumi dengan Kangean Energy Indonesia (KEI).
Penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh Direktur Utama Petrokimia Gresik, Dwi Satriyo Annurogo dengan President Director KEI Ltd., Minoru Kuniyasu dalam event "Oil & Gas Investment Day" dengan disaksikan oleh Direktur Utama Pupuk Indonesia, Bakir Pasaman serta Menteri ESDM, Arifin Tasrif, di Jakarta, Kamis (17/6).
Direktur Utama Petrokimia Gresik, Dwi Satriyo Annurogo menjelaskan, melalui kesepakatan ini Petrokimia Gresik berencana membeli gas bumi dari Lapangan Gas Wilayah Kerja Kangean yang diperkirakan onstream pada tahun 2027 mendatang, dengan besaran yang akan ditentukan kemudian.
Menurut dia, saat ini kebutuhan gas bumi Petrokimia Gresik mencapai 144 MMSCFD, yang dipenuhi dari beberapa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Gas tersebut digunakan untuk memenuhi produksi pupuk bersubsidi maupun komersial di perusahaan.
Dwi Satriyo lebih jauh menjelaskan bahwa kebutuhan gas bumi bagi Petrokimia Gresik semakin penting untuk mendukung program related diversified industry atau meneruskan hilirisasi produk.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan pemerintah untuk pemenuhan gas bagi Petrokimia Gresik. Pemenuhan ini tidak hanya dirasakan oleh perusahaan semata, tapi juga pertanian di Indonesia,"terang dia.
Direktur Utama Pupuk Indonesia, Bakir Pasaman menyatakan bahwa gas bumi adalah komponen yang sangat penting bagi industri pupuk. Sehingga kepastian pasokan dan ketersediannya sangat menentukan keberlanjutan dan pengembangan perusahaan.
Oleh karena itu, Bakir juga sangat mengapresiasi dukungan pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), yang telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. (hud/ns)