Perluas Jaminan Perlindungan Sosial, BPJS Ketenegakerjaan Kediri Gelar FGD

Perluas Jaminan Perlindungan Sosial, BPJS Ketenegakerjaan Kediri Gelar FGD

Kediri, HB.net - BPJS Ketenagakerjaan Kediri melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri terkait memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan di Grand Panglima Resto, Kamis 25 Januari 2024

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris DInas Pariwisata dan Kebudayaan, Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Kepala Bidang Kesenian, Kepela Bidang Sejarah dan Purbakala dan Adytama Parekraf Ahli Muda Bidang Pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

“Kegiatan tersebut dilaksanakan guna memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kediri”, jelas Imam Haryono Safii, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri

Diketahui untuk pekerjan informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), dengan hanya iuran Rp16.800 terlindungi 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya  perawatan medis akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan dan apabila meninggal biasa akan mendapatkan santunan sebesar Rp42juta dan beasiswa untuk 2 orang anak jenjang TK sampai kuliah maksimal Rp174juta dengan masa iuran minimal 3 tahun. (tri/ ns)