Pinjam Motor Pacar untuk Menjambret

Pinjam Motor Pacar untuk Menjambret
Para tersangka saat dilakukan pers rilis di Mapolres Jombang. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIAN BANGSA - Polres Jombang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana perampasan handphone (HP), dengan tersangka anak bawah umur.

Dari data yang di dapat, tersangka diketahui bernama (KR) seorang anak yang baru berusia 15 tahun asal Dusun Wonorejo, Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, berperan sebagai eksekutor. Selain itu, petugas juga mengamankan empat tersangka lainnya dengan peran masing-masing.

Empat pelaku lainnya, yakni Muhammad Nur Hadi (34) dan Muhammad Jamaludin (20), keduanya asal Desa Gajah, Kecamatan Ngoro, Aang Hadi Susanto (27), asal Desa Sukopinggir, Kecamatan Gudo, dan Rovi Febrianto (25), asal Desa Kepuhkajang, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.

Peristiwa bermula saat KR hendak ke rumah temannya yang berada di daerah Kecamatan Diwek pada Sabtu (21/3) lalu, sekira pukul 13:00 WIB. Saat di tengah perjalanan, ia melihat seorang perempuan yang sedang mengendarai motor sendirian dengan HP ditaruh di dasbor sepeda.

Pelaku kemudian membuntuti korban sambil memantau situasi jalan. Saat kondisi jalanan sepi, tepatnya di daerah Desa Kayangan, Kecamatan Diwek, pelaku langsung memepet korban dan mengambil HP yang ditaruh di dasbor motor. Selanjutnya, pelaku melaju kencang dan melarikan diri.

Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan mengungkapkan, saat melakukan aksinya, pelaku meminjam sepeda motor milik pacarnya. Pelaku sudah dua kali melakukan tindak pidana yang sama di tempat berbeda. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka beserta rekan-rekannya.

“Setelah dapat hasil rampasan, pelaku kemudian menghubungi Nur Hadi untuk minta dijualkan HP tersebut dengan dikasih imbalan Rp 150 ribu. Kemudian Nur Hadi meminta tolong pada Jamaludin dan Aang untuk diposting di WA,” ucapnya saat pres rilis di Mapolres Jombang, Rabu (29/4)

Dalam postingan tersebut, Lanjut Boby, kemudian ada yang berminat untuk membeli HP dengan harga Rp 2,4 juta, yakni tersangka atas nama Rovi. “Aang dan Jamaludin kemudian berangkat menemui Rovi yang akan membeli dengan harga tersebut,” tegasnya.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu unit motor Honda Beat, dua buah HP, uang tunai sebesar Rp 407 ribu,  serta satu  buah dosbook HP Samsung.

Atas perbuatannya, tersangka KR dikenakan perkara pencurian dengan pasal 362 KUHP jo pasal 65 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. Sementara keempat tersangka lainnya dikenakan perkara penadahan dengan pasal 480 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara.(aan/rd)