PJB Siap Suplai Oksigen Medis ke RS

PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) siap memasok kebutuhan oksigen yang diproduksi oleh Unit Pembangkit (UP) Muara Karang yang terletak di kawasan Pluit, Jakarta Utara.

PJB Siap Suplai Oksigen Medis ke RS
PJB siap menyuplai oksigen untuk kebutuhan medis.

Jakarta, HARIANBANGSA.net - PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) siap memasok kebutuhan oksigen yang diproduksi oleh Unit Pembangkit (UP) Muara Karang yang terletak di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Oksigen yang dihasilkan dari proses instalasi unit pembangkit ini menghasilkan kemurnian 99,9 persen dan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan medis.

Melonjaknya kasus positif harian, juga meningkatkan kesiagaan PJB selaku anak perusahaan PT PLN (Persero), senantiasa aktif mendukung penanganan Covid-19. PJB siap menyalurkan oksigen yang dihasilkan  UP Muara Karang ini, bila sewaktu- waktu diperlukan.

Direktur Utama PT PJB Gong Matua Hasibuan mengatakan, pada puncak gelombang 2 Covid-19 di Indonesia tahun lalu, PJB melalui UP Muara Karang telah aktif memasok oksigen untuk kebutuhan beberapa rumah sakit (RS) di Jakarta sejak Juli 2021, yakni RSI Cempaka Putih, RSUD Pasar Minggu, dan Puskesmas Kelapa Gading.

"Total oksigen keseluruhan yang telah didistribusikan adalah 390,5 meter kubik. Permintaan tersebut  terhenti saat kondisi pandemi melandai beberapa waktu lalu," ujarnya, Jumat (11/2).

PJB memanfaatkan oksigen yang awalnya dibuang ke udara bebas pada sistem pendingin pembangkit menjadi oksigen medis murni.

Adapun estimasi produksi oksigen mencapai 2 ton per hari. Oksigen medis yang diproduksi UP Muara Karang saat ini mencapai 900 kg per bulan dan telah mendapatkan Sertifikat Inspeksi Gas Medik Oksigen dari Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) pada 5 Agustus 2021.

"Untuk proses pengolahannya, instalasi ini juga telah tersertifikasi Instalasi Gas Medik Oksigen Generator pada 6 Oktober 2021 dari BPFK Jakarta, sehingga terjamin penggunaanya," pungkasnya. (diy/rd)