PLN Amankan Aset Negara Rp 2 Triliun Lebih, Ini yang Dilakukan PLN  

Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN terus mendorong percepatan sertifikasi aset tanah.

PLN Amankan Aset Negara Rp 2 Triliun Lebih, Ini yang Dilakukan PLN  
 Penyerahan sertipikat aset dari Inspektur Jenderal BPN pada Wakil Direktur Utama PLN.

Jakarta, HB.net - PT PLN (Persero) terus berkomitmen melakukan sertifikasi aset negara untuk mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Selama Januari-September 2021, PLN telah mengamankan aset negara lebih dari Rp 2 triliun dari penyelesaian 11.318 sertipikat tanah di Indonesia.

Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN terus mendorong percepatan sertifikasi aset tanah. Hal tersebut dapat direalisasikan berkat sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Khusus di Provinsi Bali, selama Januari-September 2021, PLN telah menerima 158 sertipikat baru dari BPN di Provinsi Bali dari target pensertifikatan di tahun ini sejumlah 346 sertipikat tanah," kata Darmawan dalam Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah Bali Tahun 2021, Senin (4/10).

"Jumlah tersebut tentu akan terus bertambah lagi hingga sertifikasi aset PLN di Provinsi Bali mencapai 100 persen," imbuh Wadirut PLN.

Darmawan mengapresiasi setinggi tingginya kepada KPK dan BPN di seluruh Indonesia atas kerja sama ini.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sunraizal mengatakan, melalui reformasi agraria ini BPN berkomitmen untuk mendukung PLN menyelesaikan pencatatan aset tanah ini.

"Kami berkomitmen untuk mendaftarkan tanah milik PLN. Kesulitannya kadang kadang tidak ada dokumen yuridis. Kalau itu sudah ada tower dan gardu, tentu kita yakin itu milik PLN. Bukti yuridis itu kami dukung dengan surat pernyataan tanah itu milik PLN dan dikuasai PLN sebagai fakta yuridis kami untuk mendaftarkan aset PLN," ujar Sunraizal.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata juga tak menampik persoalan penataan aset tanah ini sejak dulu bukan hal yang mudah. Proses yang berbelit memakan waktu lama serta membuat proses penataan aset tanah ini rawan terjadi korupsi.

"Soal penataan tanah ini memang perlu adanya kerjasama semua. Program bersama KPK, BPN dan kejaksaan. Ini gak nyampe 6 bulan sudah terbit sertifikatnya dengan biaya yang murah," ujar Alexander.

Tanpa kerja sama dengan KPK dan Kementerian ATR/BPN, upaya sertifikasi aset PLN belum menemukan jalan terang. Pasalnya, PLN masih perlu melakukan sertifikasi aset mencapai 106 ribu persil.

Hingga 2019 yang bersertifikat baru 30 persen. Untuk mempercepat sertifikasi aset negara, PLN memerlukan dukungan semua pihak agar pemanfaatannya dapat dilakukan semaksimal mungkin.

"Aset-aset tanah tersebut, merupakan bagian dari tanggung jawab PLN untuk mengamankan, memelihara, menggunakan, sekaligus mendayagunakan, dalam tugas kami menghadirkan terang ke seluruh pelosok negeri," ujar Darmawan.

Darmawan menjelaskan, berkat kerja sama dengan KPK dan Kementerian ATR/BPN, PLN telah menerima sertipikat tambahan sebanyak 20.000 sertipikat tanah dari berbagai Kantah BPN di seluruh Indonesia, dengan nilai aset mencapai Rp 6,3 triliun pada 2020.

"Prestasi ini tentu tidak terlepas dari dukungan BPN, Pemda, dan KPK. Melalui kerja sama dan dukungan dari lintas instansi ini, kami mengharapkan seluruh aset PLN di Tanah Air dapat tersertifikasi seluruhnya pada 2023," ujar Darmawan.

Gubernur Bali I Wayan Koster mendukung rencana PLN dalam menyelesaikan sertifikat aset tanah yang dimanfaatkan oleh PLN, khususnya di wilayah Bali. Ia memahami bahwa untuk menyelesaikan penataan aset tanah butuh kerjasama dan koordinasi semua pihak. (diy/ns)