PLN UIP JBTB dalam Kepatuhan Pelaksanaan SMAP, Lakukan Collective Action Bersama Mitra Eksternal 

PLN UIP JBTB dalam Kepatuhan Pelaksanaan SMAP, Lakukan Collective Action Bersama Mitra Eksternal 
Sambutan Acara Collective Action Dalam Rangka Pelaksanaan SMAP di lingkungan PLN oleh General Manager PLN UIP JBTB, Anang Yahmadi.

Surabaya, HB.net –PT PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (PLN UIP JBTB) dalam rangka kepatuhan pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di lingkungan PLN melaksanakan Collective Action yang bekerjasama dengan mitra eksternal PLN yang dilakukan secara hybrid (zoom meeting dan offline), Jumat (03/05/2024).

Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah terciptanya sinergi antara PLN dengan mitra eksternal dalam mendukung implementasi SMAP guna mewujudkan pelayanan yang lebih handal dan proses bisnis yang lebih lincah, efektif dan efisien.

Pada kesempatan lain, Komisaris Utama PT PLN (Persero), Agus Dermawan Wintarto Martowardojo menjelaskan, langkah paling awal dan sangat tergantung pada Top Management adalah Setting Tone From The Top. Jajaran Komisaris  dan jajaran Direktur menyatakan secara publik bahwa sejalan dengan upaya mencegah terjadinya konflik kepentingan maka semua personel PLN dan mitra bisnis PLN harus menerapkan 4 NO's: No Bribery, No Kickback, No Gift, No Luxurious Hospitality.

Terpisah, Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menyatakan, PLN memahami dalam proses pemberantasan korupsi ini perlu adanya kolaborasi dan sinergi. Untuk itulah PLN bersama KPK, Kejaksaan, Pemerintah dan seluruh komponen dengan satu niat, yaitu bagaimana bersama-sama memerangi korupsi. Bukan hanya dengan penindakan, tetapi juga pencegahan dengan membangun suatu tata kelola yang lebih baik lagi.

“PLN menindaklanjuti itu dengan membangun suatu transformasi, suatu proses digital, proses yang tadinya manual diganti dengan proses digital yang lebih transparan, yang lebih kredibel, di mana prosesnya menjadi sangat mudah dengan harapan tidak ada ruang lagi untuk penyalahgunaan wewenang, tidak ada lagi ruang untuk korupsi,” kata Darmawan.

General Manager PLN UIP JBTB, Anang Yahmadi,  menyatakan, penerapan SMAP sebagai implementasi SNI ISO 37001 : 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan dilakukan dengan memasukan klausul penerapan SMAP dalam setiap  kontrak kerjasama antara PLN dengan mitra/vendor PLN.

“Enam peranan mitra eksternal PLN UIP JBTB dalam Implementasi SMAP adalah, “Dukung”, penerapan Prinsip 4 No. “Ingatkan”, agar selalu konsisten dalam rangka menjaga integritas dan kepercayaan publik demi tercapainya kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya.

Mitra Eksternal PLN sebagai Peserta Collective Action Dalam Rangka Pelaksanaan SMAP.

““Hadiri”, sosialisasi terkait SMAP yang diselenggarakan PLN & sebar luaskan informasinya. “Ikuti”, proses Integrity Due Dilligence (IDD) yang dipersyaratkan untuk Mitra dan Calon Mitra. “Cantumkan”, klausul Kepatuhan, Klusul Pemutusan Kontrak jika terjadi Tindakan kecurangan dan Klusul Rights to Audit dalam dokumen Perjanjian Kerja sama. “Laporkan”, insiden penyuapan atau tindak pelanggaran yang dilakukan pegawai PLN melalui WBS PLN,” imbuhnya. (diy/ns)