PN Mojokerto Robah Jam Pelayanan PTSP
Mojokerto, HARIAN BANGSA - Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto melakukan perubahan jam pelayanan PTSP untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona. Perubahan dilakukan mulai Senin (30/3) sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Untuk hari kerja adalah Senin-Kamis dari pukul 09.00 -13.00 WIB, Jumat pukul 09.00- 11.30 WIB. Kecuali untuk pelayanan PTSP masalah upaya hukum (banding, kasasi, PK), baik perkara perdata maupun pidana, tetap diterima seperti biasa. Yakni untuk hari Senin-Jumat sampai pukul 16.00 WIB.(gus/rd)