PN Mojokerto Robah Jam Pelayanan PTSP

PN Mojokerto Robah Jam Pelayanan PTSP
Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto melakukan perubahan jam pelayanan PTSP

Mojokerto, HARIAN BANGSA - Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto melakukan perubahan jam pelayanan PTSP untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona. Perubahan dilakukan mulai  Senin (30/3)  sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Untuk hari kerja adalah Senin-Kamis dari pukul 09.00 -13.00 WIB, Jumat pukul 09.00- 11.30 WIB.  Kecuali untuk pelayanan PTSP masalah upaya hukum (banding, kasasi, PK), baik perkara perdata maupun pidana, tetap diterima seperti biasa. Yakni untuk hari Senin-Jumat sampai pukul 16.00 WIB.(gus/rd)