Polisi Banyuwangi Tangkap Pemilik Uang Dollar Palsu
"Tersangka SFA ini kita amankan di Kabupaten Pandeglang, Banten. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus uang asing palsu sebelumnya," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman.
BANYUWANGI, HB.net - Polisi di Banyuwangi serius dalam menangani pengembangan kasus uang asing palsu senilai Rp. 4,5 Triliun. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan SFA (57), pemilik master key dan uang dolar palsu senilai Rp. 34 Miliar.
"Tersangka SFA ini kita amankan di Kabupaten Pandeglang, Banten. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus uang asing palsu sebelumnya," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK Senin. (15/3).
saat Press Conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, ia mengatakan, tersangka SFA ini memiliki peran penting dalam peredaran uang asing palsu. Pasalnya, SFA memiliki master key atau contoh detail untuk mencetak uang palsu. Ia pun diduga memiliki peran satu tingkat dari 10 tersangka dalam jaringan peredaran uang palsu sebelumnya.
"Master key yang kita temukan disini adalah Master key uang euro pecahan 500 , pecahan 200, pecahan 100, dan pecahan 50. Ada juga master key uang rupiah pecahan 100.000," ungkapnya.
Sehingga, kata Arman, pengembangan kasus uang asing palsu ini merupakan hasil yang baik untuk mengungkap aktor intelektual dibelakangnya.
"Kita tunggu saja kedepannya sampai titik terakhir. Hingga berhasil menangkap aktor intelektual dan menyita mesin beserta tintanya," pungkasnya. (guh/diy)