Polisi Rilis Pelaku Pembunuhan Tiris
Pelaku pembunuhan Neman (54) warga Tiris, yang terbunuh dijalan kebun Kopi dusun Kongsi, Desa Andungbiru, Kecamatan Tiris akhirnya dirilis pihak Kepolisian Polres Probolinggo, Jumat (13/05/2022) sore.
Probolinggo, HB.net - Tak perlu waktu lama, bagi polisi untuk mengungkap pelaku pembunuhan yang menggemparkan kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, Sabtu (23/04/2022).
Pelaku pembunuhan Neman (54) warga Tiris, yang terbunuh dijalan kebun Kopi dusun Kongsi, Desa Andungbiru, Kecamatan Tiris akhirnya dirilis pihak Kepolisian Polres Probolinggo, Jumat (13/05/2022) sore.
Pelaku berinisial A (38) warga dusun Kedungliyer, Desa Jambesari, Kecamatan Sumberbaru, Kecamatan Jember. Terungkapnya, pelaku setelah polisi begitu jeli melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi serta atas laporan masyarakat dan akhirnya melakukan pengintaian terhadap persembunyian-nya.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, peristiwa pembunuhan ini terungkap berkat hasil olah TKP dari Timsus Satreskrim Polres Probolinggo dan Polsek Tiris.
Selain itu, adanya partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor Whatsapp (085336338838), yang merupakan implementasi dari program 'kandani' dari Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta sehingga memudahkan komunikasi antara masyarakat dengan pihak kepolisian.
Saat dilakukan penangkapan di tempat persembunyiannya, tersangka A alias P berada diatas atap rumah dengan perlengkapan tidur serta mempersenjatai diri dengan menggunakan celurit. Tersangka sempat mencoba menyerang petugas dengan senjatanya tersebut. Karena cukup membahayakan, petugas memberikan tembakan peringatan agar tersangka menyerahkan diri. Namun, tembakan tersebut tidak dihiraukan oleh tersangka.
"Karena tersangka tetap berusaha menyerang, petugas akhirnya melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak betis kiri kaki tersangka," ucap Kapolres Probolinggo.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rahmad Ridho Satrio mengungkapan, dari hasil penyidikan motif utama tersangka dalam pembunuhan terhadap koraban yakni tersangka bersama rekannya berinisial S yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO), mereka merupakan komplotan begal.
"Dugaan sementara tersangka merupakan komplotan begal yang hendak mengambil motor milik korban namun mendapat perlawanan sehingga tersangka mengalami luka di bagian jidatnya dan meninggalkan korban yang tergeletak bersimbah darah didekat kendaraannya," tutur Kasat Reskrim.
Saat ini Timsus Satreskrim Polres Probolinggo bersama Polsek Tiris tengah melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku S. Atas perbuatannya, tersangka A alias P tersebut dijerat pasal 338 sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (ndi/diy)