Polisi Ringkus 4 Pelaku Pencuri Kabel Tembaga

Keempatnya yang merupakan warga Lingkungan Kampung Ujung, Kelurahan Kepatihan, Banyuwangi itu pun terpaksa harus mendekam di dalam jeruji besi Polsek Banyuwangi.

Polisi Ringkus 4 Pelaku Pencuri Kabel Tembaga
Para tersangka pelaku pencurian kabel tembaga.

Banyuwangi, HB.net - Nasib apes menimpa DU (35), J (34), I (35), dan MRM (18). Mereka tertangkap tangan saat mencuri kabel tembaga di area pabrik PT. Kertas Basuki Rahmat Indonesia, Kelurahan Pengantigan, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi.

Keempatnya yang merupakan warga Lingkungan Kampung Ujung, Kelurahan Kepatihan, Banyuwangi itu pun terpaksa harus mendekam di dalam jeruji besi Polsek Banyuwangi.

Kapolsek Banyuwangi AKP Kusmin mengatakan, penangkapan komplotan pencuri kabel ini berawal dari informasi warga pada Rabu (14/6/2023) malam. Keempat pelaku ini terlihat memasuki area pabrik yang telah lama tak beroperasi tersebut.

Di sana, mereka menemukan kabel tembaga yang sudah terpotong di dalam pabrik yang kini berstatus dalam pengawasan kejaksaan. Kemudian keempat tersangka ini berusaha mencurinya.

"Aksi pencurian kabel tembaga ini mereka lakukan mulai pukul 18.00 - 20.30 WIB," kata AKP Kusmin. Kabel tembaga yang telah terpotong tersebut, mereka tarik secara bersama-sama. Lalu, keempat tersangka ini bergantian mengupas kulit (isolator) kabel tembaga yang berwarna hitam dengan menggunakan cutter.

Setelah dikupas, mereka memasukkan kabel tembaga ke dalam tiga karung warna putih. Sedangkan kulit kabel hitamnya, mereka tinggal di lokasi yang berada di dekat tandon pengolahan limbah.

"Setelah itu, tersangka DU, J dan I masing-masing membawa satu karung. Sedangkan MRM membawa peralatan untuk melakukan aksi pencurian," ujar AKP Kusmin.

Apesnya, warga yang telah curiga akan aksi mereka telah menghubungi anggota Resmob Polresta Banyuwangi. "Keempatnya pun tertangkap tangan saat akan membawa kabur kabel tembaga hasil curiannya tersebut," jelas Kusmin.

Selain berhasil mengamankan keempat tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga karung berisi kabel tembaga, kulit kabel hitam, sebuah handphone, dua motor, tiga cutter dan satu tang.

"Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4,5 KUHP, tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya. (guh/diy)