Polisi Tetapkan Tersangka Insiden Latihan Menembak
Ia menjelaskan, dari keterangan saksi-saksi, kejadian nahas itu bermula, saat Idam Kholik mendampingi Daud yang sedang melakukan latihan tembak di area pesawahan Desa Gerongan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
Probolinggo, HB.net - Polres Probolinggo menetapkan Daud Patriono Imanuel (52) warga Sumbersari, Kabupaten Jember, sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Idam Kholik (30), warga Gending Kabupaten Probolinggo, yang tertembak oleh peluru senapan miliknya, Kamis (07/04/2022).
"Berdasar hasil pemeriksaan, Daud kami tetapkan sebagai tersangka. Dikenai pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara karena telah lalai menggunakan senapan angin hingga mengakibatkan orang lain meninggal," ungkap Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi saat konferensi pers di Polres Probolinggo, Sabtu (09/04/2022).
Ia menjelaskan, dari keterangan saksi-saksi, kejadian nahas itu bermula, saat Idam Kholik mendampingi Daud yang sedang melakukan latihan tembak di area pesawahan Desa Gerongan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
Dalam latihan itu, korban memasang sasaran yang terbuat dari kardus dan ditempelkan ke pohon kelapa dengan jarak menembak sekitar 60 meter. Tetapi sasaran tersebut jatuh dan ketika korban mengecek sasaran tersebut, senapan angin milik Daud meletus dan pelurunya mengenai dada korban.
"Korban langsung terjatuh dan segera dilarikan ke puskesmas terdekat, namun nyawanya sudah tidak tertolong dan kemudian dibawa ke RS Waluyo Jati Kraksaan," jelas Kapolres Probolinggo.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rahmad Ridho Satrio, menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil dari tim Labfor Polda Jawa Timur. “Tim sudah turun dan melakukan autopsi terhadap korban. Kami masih menunggu hasilnya,” ungkap Ridho.
Barang bukti yang diamankan, 1 buah senapan angin jenis PCP kaliber 4,5. Peluru kaliber 4,5 lokal merk samyang 1 butir, kaos dan celan korban, 2 lembar potongan kardus sasaran tembak dan 134 butir peluru kaliber 4,5 lokal merk samyang.
"Untuk ancaman 5 tahun penjara ini masih kami dalami lagi apabila ada unsur kesengajaan dapat dikenakan pasal tambahan nantinya," ujar Kasat Reskrim.
Terpisah, Daud Patriono Immanuel mengaku tidak sengaja. Ia pun menyesali kejadian tersebut. "Saya tidak sengaja karena korban sudah seperti saudara saya sendiri. Saya juga meminta maaf kepada keluarga dari Idam Kholik atas kejadian yang membuat korban meninggal," ucap Daud. (ndi/diy)